Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri divonis 14 dan 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Hakim menghukum Marcella dengan pidana 14 tahun penjara, sementara Ariyanto dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menghukum Marcella dan Ariyanto dengan denda masing-masing Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Marcella dan Ariyanto juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 6 tahun," kata hakim.
Hakim menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap diberikan. Hakim mengatakan Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati USD 2 juta yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, sisa uang USD 2 juta diberikan ke majelis hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom, untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Djuyamto, Agam dan Ali telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.
(mib/haf)





