JAKARTA, KOMPAS — Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menambah panjang daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga terseret dugaan korupsi pada pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ini menunjukkan masih adanya celah korupsi pada praktik pengadaan meski daerah itu mencatatkan nilai survei integritas tinggi.
KPK menangkap Fadia bersama sejumlah orang lainnya di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026). Tim penyidik lalu memberangkatkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Fadia.
Penangkapan Fadia memperburuk kiprah para kepala daerah hasil Pilkada 2024. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, setidaknya ada delapan kepala daerah hasil Pilkada 2024, termasuk Fadia, yang terciduk dalam OTT KPK.
Selama 2025, contohnya, OTT KPK menjaring lima kepala daerah yang menyelewengkan uang rakyat, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Gubernur Riau Abdul wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Memasuki 2026, KPK menjaring Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT KPK. Maidi ditangkap bersama 14 orang lainnya di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 2026. Ia terseret kasus pemotongan dana proyek infrastruktur dan penyelewengan dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sepanjang 2025 hingga awal 2026, setidaknya ada delapan kepala daerah hasil Pilkada 2024, termasuk Fadia, yang terciduk dalam OTT KPK.
Sudewo terjaring pada hari yang sama dengan tertangkapnya Maidi. Ia diperiksa secara intensif sebelum akhirnya terjaring dalam operasi tersebut. Adapun kasus yang menyeretnya terkait dengan dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyatakan keprihatinannya atas terus berulangnya penangkapan kepala daerah dalam OTT KPK. Ia menyatakan, jajaran pimpinan dari lembaganya telah berkali-kali mengingatkan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Terkait OTT yang dialami Fadia, Benni mengimbau agar pihak-pihak terkait menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan mengikuti dengan seksama dan mengambil langkah-langkah administratif sesuai kewenangan instansinya. Ia akan memastikan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat terus berjalan.
”Momentum ini juga akan menjadi evaluasi tersendiri bagi Kemendagri dan renungan bagi kita. Khususnya terkait model atau pola rekrutmen kepala daerah ke depan. Sebagaimana kita ketahui bahwa kepala daerah yang terjaring OTT adalah hasil pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata Benni.
Benni mengharapkan agar kasus OTT KPK yang menjerat kepala daerah tidak terulang lagi. Semestinya, katanya, penangkapan Fadia menjadi pengingat bagi para kepala daerah lainnya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Kasus penangkapan Fadia menandakan celah korupsi praktik pengadaan yang tidak terdeteksi survei. Pasalnya, hasil survei menampilkan Pekalongan memiliki integritas yang baik.
Dihubungi terpisah, peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, mengatakan, kasus penangkapan Fadia menandakan celah korupsi praktik pengadaan yang tidak terdeteksi survei. Pasalnya, hasil survei menampilkan Pekalongan memiliki integritas yang baik.
Jika merujuk hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK, Pekalongan memperoleh skor 80,71 dan nilai pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebesar 87,54. Angka setinggi itu seharusnya menunjukkan sistem yang tangguh terhadap korupsi.
”Secara administratif, skor PBJ tinggi biasanya hanya mencerminkan kelengkapan dokumen dan sistem e-procurement. Padahal, korupsi nyata sering terjadi di luar sistem, seperti pengaturan pemenang (pinjam bendera) atau kesepakatan fee (imbalan) di bawah tangan sebelum lelang dimulai,” jelas Agus.
Agus menilai, survei integritas itu akhirnya sekadar dijadikan ”Topeng Integritas”. Menurut dia, korupsi yang terjadi pada level kepala daerah telah berevolusi menjadi sangat sistemik. Para kepala daerah memanipulasi mekanisme agar mampu memenuhi standar administratif untuk mendapat penghargaan sambil tetap menjalankan praktik culas secara sembunyi-sembunyi.
”Hal lainnya, digitalisasi pengadaan barang/jasa belum mampu menjawab masalah korupsi dalam pengadaan. Ini menunjukkan bahwa proses perencanaan pengadaan dibuat bukan berdasarkan kebutuhan publik, tetapi kepentingan elite politik dan kelompok pendukungnya,” kata Agus.





