Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penerbit Pers Denmark atau Danish Press Publications Collective Management Organisation, sebuah asosiasi yang mewakili perusahaan media di Denmark, resmi mengajukan gugatan terhadap OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, pada akhir Februari 2026.
Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya dialog dan mediasi tidak membuahkan hasil.
Advertisement
Selama beberapa tahun terakhir, LMK Penerbit Pers Denmark sudah berupaya membuka negosiasi konstruktif dengan OpenAI. Tujuannya, untuk memastikan kepatuhan platform AI terhadap aturan hak cipta Denmark dan Digital Single Market (DSM) Directive-peraturan Uni Eropa yang bertujuan menyatukan pasar digital di negara-negara anggota, termasuk harmonisasi hukum aturan hak cipta.
LMK Denmark juga semula berharap negosiasi dengan platform AI bisa mendorong transparansi penggunaan karya jurnalistik mereka, serta menjamin pertukaran nilai yang adil antara penerbit pers Denmark dan OpenAI. Sayangnya, meskipun telah berulang kali diundang untuk berdialog, OpenAI menolak untuk melakukan negosiasi yang berarti.




