JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, Polda Riau masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan.
Ketiganya diduga menjadi bagian penting dalam jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi yang telah menewaskan seekor gajah pada awal Februari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
"Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan," kata Isir, dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Isir turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau itu.
Baca juga: Tinggalkan Parpol Lama lalu Gabung PSI, Siapa Saja yang Kini Merapat ke Kandang Gajah?
Ia memastikan pengembangan perkara tidak berhenti pada penangkapan para tersangka yang telah diamankan.
Menurut dia, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegas dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, salah satu buron berinisial AN diduga sebagai eksekutor penembakan gajah yang terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut penyidik, AN menembak gajah dua kali di bagian kepala.
Bersama seorang pelaku lain, ia kemudian memotong kepala satwa dilindungi tersebut untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Baca juga: Viral Jalan Rusak di Area Proyek MRT Gajah Mada Bikin Ayah-Bayi Kecelakaan
Gading tersebut awalnya dijual seharga Rp 30 juta, lalu berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat.
Barang itu kemudian dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api.
Saat tiba di Jawa Tengah, nilai transaksinya meningkat hingga lebih dari Rp 125 juta.