- Polda Sumut menyita dua ekskavator terkait dugaan penambangan emas ilegal di Mandailing Natal pada Senin (2/3/2026).
- Alat berat tersebut akan digunakan di dua lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
- Proses penindakan sempat terhambat karena adanya dugaan intervensi dari pihak lain saat penyitaan alat bukti.
Suara.com - Polda Sumatera Utara menyita dua ekskavator yang diduga digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Penangkapan dua alat berat tersebut dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Sumut pada Senin (2/3/2026).
Dua alat berat ini diduga akan dibawa masuk ke dua titik tambang ilegal yang berada di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut informasi yang diperoleh, saat penangkapan alat berat, aparat disinyalir sempat mendapat intervensi dari pihak lain. Akibatnya, upaya penindakan dan membawa alat bukti sempat terhambat.
"Iya, benar personel berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Adapun lokasi pertambangan ilegal tersebut masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengerukan hutan terdeteksi telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan.
Pada awalnya, warga hanya memantau keberadaan lima ekskavator yang bekerja di lokasi. Namun, dalam waktu singkat jumlah alat berat tersebut dikabarkan terus bertambah.
Baca Juga: Di Tengah Ramadan: Sekolah Rusak Direnovasi, Ratusan Siswa Sumatra Kembali Belajar Berkat Donasi Ini




