Advokat Junaedi Saibih Bebas, Tidak Terbukti Suap Hakim dan Merintangi Penyidikan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Junaedi Saibih dinyatakan bebas dari kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas crude palm oil (CPO) dan kasus perintangan penyidikan perkara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan alternatif 1,2 3, penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim lebih dahulu membacakan vonis untuk perkara suap hakim.

Junaedi dinyatakan bebas dalam perkara ini.

Baca juga: Kesalahan Marcella Santoso dan Ary Gadun FM: Mega Corruption hingga Buat IPK Merosot

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” imbuh Hakim Efendi.

Menurut hakim, perjanjian kerja sama antara Junaedi selaku korporasi CPO sebatas untuk membela klien dalam kapasitasnya sebagai advokat.

Junaedi tidak terbukti melakukan pertemuan atau menjalin komunikasi dengan pihak korporasi di luar koridor sebagai advokat.

Tetapi, sebatas untuk memaparkan langkah hukum yang akan diambil dalam menghadapi perkara.

“Selama proses hukum pidana korporasi, terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke Singapura yang merupakan kantor pusat Wilmar Group. Majelis hakim tidak menemukan petunjuk bila terdakwa ikut melakukan rapat dengan prinsipal,” kata Hakim Anggota Andi Saputra, membacakan pertimbangan hukum.

Majelis hakim tidak menemukan adanya persamaan pemikiran antara Junaedi dengan dua terdakwa lain yang dinyatakan terbukti menyuap hakim, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Baca juga: Hakim Perintahkan 5 Mobil Mewah dan 1 Kapal Marcella Santoso Dirampas untuk Negara

“Hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso,” kata Hakim Andi.

“Selain itu, tidak ada komunikasi yang menunjukkan meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas,” sambung hakim.

Untuk itu, Junaedi dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk perkara perintangan penyidikan pada beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti kasus importasi gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Junaedi diyakini tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituntut oleh penuntut umum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Maret Melonjak Jadi Rp2,663 Juta per Gram, Buyback Rp2,775 Juta
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Dosen UGM Beberkan Biang Kerok Penerima LPDP Kerap Abaikan Komitmen!
• 11 jam laludisway.id
thumb
700 Tanker Antre, Jalur Minyak di Selat Hormuz turun 86 persen
• 6 jam lalunarasi.tv
thumb
OTT Bupati Cantik Fadia Arafiq, KPK Sita Barang Elektronik hingga Kendaraan
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Melihat Anak Berkebutuhan Khusus Mengisi Ramadan di Ponpes Kudus
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.