Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,96% secara tahunan atau year on year (yoy) pada Januari 2026 menjadi Rp 8.557 triliun. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Desember 2025 yang sebesar 9,63%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 22,38%. Disusul kredit konsumsi 6,58% dan kredit modal kerja 4,13%.
Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 16,07% yoy. Berdasarkan kepemilikan bank, kredit bank BUMN meningkat 13,43% secara tahunan. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,48% yoy menjadi Rp 10.076 triliun, sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya.
“Desember yang lalu tercatat sebesar 13,83% year on year, menjadi sebesar Rp 10.076 triliun, dengan giro, depositer, dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,75%, 12,61%, dan 8,27% year on year,” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3).
Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (ALNCD) tercatat 121,23% atau turun dari 126,19% pada Desember 2025. Adapun rasio alat likuid terhadap DPK (ALDPK) sebesar 27,54%, turun dibandingkan 28,57% pada bulan sebelumnya. Meski menurun, kedua rasio tersebut masih di atas ambang batas masing-masing 50% dan 10%.
Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 197,92%. Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross 2,14%, sedikit naik dari 2,05% pada Desember, serta NPL net 0,82% dari sebelumnya 0,79%.
Loan at Risk (LAR) tercatat 9,01%, meningkat dari 8,77% pada Desember 2025. Profitabilitas perbankan yang tercermin dari Return on Assets (ROA) sebesar 2,49%, turun tipis dari 2,53%. Sementara permodalan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) 25,87%.
Di sisi penguatan sektor, OJK menetapkan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan oleh bank umum, serta Peraturan ADK Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
Dalam upaya pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK meminta perbankan memblokir 32.556 rekening. Angka ini meningkat dari sebelumnya 32.144 rekening berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK juga meminta bank menutup rekening yang terindikasi memiliki kesesuaian nomor identitas kependudukan (NIK) serta menerapkan enhanced due diligence (EDD).




