Pengacara Junaedi Saibih juga divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Hakim membebaskan Junaedi dari dakwaan kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.
Hakim memerintahkan Junaedi dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan dan martabat Junaedi.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim
Adapun tiga perkara korupsi itu ialah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesi seorang dosen dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia atas kegiatan tersebut.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa membuat skema social engineering sejumlah kegiatan dengan membuat narasi-narasi negatif adalah bagian dari pembelaan non-litigasi di luar persidangan sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga bukanlah bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar hakim.
(mib/haf)





