Klaten: Polres Klaten mengamankan empat tersangka kasus peredaran uang palsu jaringan lintas provinsi. Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada 27 Februari 2026.
"Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, dan dari pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen," ungkap Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, di Klaten, Selasa, 3 Maret 2026.
Keempat tersangka terlibat dalam produksi dan peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp100.000. Tersangka SH dan A diamankan di wilayah Prambanan pada 27 Maret 2026.
Baca Juga :
Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Prambanan KlatenDari tangan dua tersangka pertama, petugas menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15.100.000 yang rencananya digunakan transaksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di sana, petugas mengamankan dua tersangka lainnya berinisial ND dan MYD beserta sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang palsu," imbuh Faruk.
Total uang palsu diamankan sebanyak 3.566 lembar, terdiri dari cetakan uang versi baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor. Saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi beroperasi.
“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” ujar Faruk.
Menurutnya, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama sekitar satu tahun. Untuk pecahan model terbaru, peredaran aktif baru dilakukan dalam sebulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.
Barang bukti uang palsu dipamerkan dalam konferensi pers. Dokumentasi/Istimewa
Motif para tersangka adalah faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung. Mereka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.
“Ketika kegiatan masyarakat meningkat seperti kegiatan lebaran atau Idulfitri, potensi peredaran uang palsu di masyarakat itu meningkat. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima pembayaran khususnya di pasar-pasar tradisional, khususnya di pedagang-pedagang asongan, khususnya di lokasi-lokasi kegiatan masyarakat,” ungkap Faruk.



