JAKARTA, DISWAY.ID -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai lahan tambang seluas 9.848,88 hektar, Selasa, 3 Maret 2026.
Tambang itu sebelumnya dikuasai secara tidak sah di kawasan hutan.
BACA JUGA:Komitmen Nyata! BRI Insurance Tuntaskan Klaim Alat Berat Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Promo Ramadan Blibli 2026: dari Ngabuburit hingga Sahur, Produk Ini Lagi Murah Banget!
Lahan terdiri atas area yang dikelola 130 perusahaan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjunta, mengatakan bahwa lahan seluas hampir 10 ribu hektare itu mencakup berbagai komoditas tambang.
Mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa, batu kapur, bijih besi, emas hingga bauksit.
BACA JUGA:Megawati ke Mana? Gak Kelihatan di Istana dalam Pertemuan Prabowo dan Eks Presiden
Barita menyampaikan, langkah penguasaan kembali dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi di lapangan.
Penertiban itu menjadi bagian dari upaya negara mengembalikan fungsi kawasan hutan sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.
"Penguasaan ini dilakukan atas lahan yang selama ini dikuasai tanpa dasar hukum yang sah di kawasan hutan," kata Barita, di Kejaksaan Agung, Selasa.
Barita mengemukakan, pihaknya sejauh telah mengidentifikasi 198 titik tambang bermasalah dengan luas 5.342,58 hektar di tiga provinsi. Yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Dari temuan tersebut, penelusuran diperluas melalui verifikasi terhadap 191 perusahaan yang tersebar di 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota dengan total luasan mencapai 37.990,693 hektar.
Oleh karena itu, proses identifikasi dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
BACA JUGA:Undang SBY Hingga Jokowi ke Istana, Seskab Teddy Bocorkan Apa yang Dibahas Prabowo
- 1
- 2
- »





