BEI–KSEI Resmi Buka Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1%

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi membuka informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat hingga 1%. Sebelumnya, otoritas pasar modal itu hanya membuka data kepemilikan saham sampai 5%.

Penjabat sementara (Pjs) Direktur Utama sekaligus Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan perkembangan proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, yakni MSCI dan FTSE Russell.

Ia menjelaskan terdapat empat proposal utama yang diajukan. Pertama, membuka pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Kedua, penyediaan data tipe investor yang lebih granular. Ketiga, perubahan ketentuan free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Keempat, penyusunan shareholders concentration list.

“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia,” kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/3). 

Jeffrey mengatakan per hari ini, setelah pasar ditutup, data nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% sudah dapat diakses publik melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia. Data tersebut disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan dipublikasikan melalui laman IDX.

Dikatakan bahwa penyediaan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat. Informasi itu disajikan secara terstruktur untuk memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham emiten kepada investor maupun pemangku kepentingan lainnya.

“BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan global best practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ucapnya.

Adapun untuk perubahan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15%, Jeffrey menyebut proses penyusunan rancangan peraturan telah rampung. Sebelumnya, rancangan tersebut juga telah melalui periode public hearing hingga Februari lalu. 

Setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, draft aturan tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  untuk mendapatkan persetujuan. Menurutnya, hingga saat ini seluruh proses masih berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara itu, terkait penyusunan shareholders concentration list, BEI masih melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk merumuskan metodologi yang akan digunakan.

“Yang kami harapkan juga ini masih sesuai dengan timeline untuk dapat kami sampaikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Maret ini,” kata Jeffrey. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pusat Data AWS di UEA dan Bahrain Lumpuh Akibat Serangan Drone
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Kuota Hangus
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bangunkan Warga Sahur, 2 Kelompok Pemuda di Cengkareng Tawuran Pakai Kembang Api
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Populer: China Desak Buka Selat Hormuz; Cadangan Minyak Jepang Sampai 8,5 Bulan
• 11 menit lalukumparan.com
thumb
Mantan Pejabat Wilmar Group Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
• 8 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.