JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi delapan prinsip inovasi daerah yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan bukti (evidence-based policy).
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menekankan inovasi tidak semestinya dipandang sekadar sebagai agenda tahunan atau capaian simbolik semata.
Inovasi harus dirancang secara komprehensif, ditopang oleh analisis yang mendalam, serta diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Inovasi daerah dapat dimaknai sebagai upaya pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Karena itu, inovasi harus berbasis ilmu pengetahuan, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).
Yusharto memaparkan delapan prinsip inovasi daerah yang harus menjadi kompas kebijakan, yaitu efisiensi dan efektivitas, peningkatan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilaksanakan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta berkelanjutan.
Menurutnya, prinsip keterbukaan menjadi kunci dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat. Pemerintah daerah perlu memastikan transparansi dalam setiap tahapan inovasi, membuka ruang partisipasi publik, serta melibatkan akademisi dan para pemangku kepentingan dalam proses monitoring dan evaluasi.
"Inovasi seng ada matinya, akan ada terus mengikuti perkembangan dan situasi yang dihadapi oleh masyarakat. Maka dari itu, daerah harus terus menemukan kebaruan berikutnya dalam inovasi agar inovasi tidak kehilangan relevansi," ujarnya.




