Selain Fadia Arafi, KPK juga Bawa Sekda Pekalongan Serta Pihak Swasta

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Selain Bupati Pekalongan, Fadia Arafi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Fadia Arafi ditangkap bersama 11 orang lainnya dalam OTT pada Selasa 3 Maret 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, usai mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafi dan dua orang lainya, beberapa pihak yang dibawa ke Jakarta 

"Diantaranya memang orang-orang kepercayaan dari Bupati yang diduga terkait dengan pengadaan-pengadaan di dinas-dinas Kabupaten Pekalongan," katanya kepada wartawan, Selasa, 3 Maret 2026.

BACA JUGA:Usai Kena OTT, KPK Bawa Bupati Pekalongan ke Jakarta untuk Pemeriksaan

BACA JUGA:Bupati Pekalongan Kena OTT, Apa Kasus yang Menjerat Putri Pedangdut A Rafiq?

Dari 11 orang yang dibawa bukan hanya dari pemerintahan, tetapi ada juga pihak swasta.

"Artinya pihak-pihak dari swasta. Termasuk juga pihak-pihak yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa itu. Artinya dari dinas, juga ada Sekda, ada juga dari rumah sakit," ujarnya.

"Nanti KPK akan mendalami berkaitan dengan PBJ di sektor-sektor tersebut," sambungnya.

Oleh karena itu, KPK juga masih akan terus menelusuri dan menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa kooperatif memberikan keterangan sehingga penanganan perkara ini juga menjadi efektif.

Budi melanjutkan jika KPK akan mendalami dugaan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah sektor tersebut. 

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Jebolan Doktor Hukum UNTAG Semarang yang Kena OTT KPK

BACA JUGA:Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Berikut Silsilah Keluarga Penyanyi Dangdut A Rafiq

OTT ini disebut sebagai pintu masuk untuk mengusut lebih luas dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Peristiwa tertangkap tangan ini kan terbatas waktunya untuk kemudian segera menetapkan status hukumnya. Sehingga ini selalu menjadi entry point untuk kemudian mendalami lebih jauh, lebih luas lagi terkait dengan dugaan praktik-praktik tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Perkara CPO
• 5 jam lalupantau.com
thumb
DJKI: Keterbukaan LMKN soal unclaimed royalty sudah jelas
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Aktor Bruce Campbell Umumkan Didiagnosis Kanker dan Tunda Agenda Publik untuk Pengobatan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Hasil BRI Super League: Kalahkan Madura United, Malut United Kembali Panaskan Papan Atas
• 10 jam lalubola.com
thumb
5 Berita Terpopuler: THR ASN, TNI, Polri & Pensiunan Mulai Dibayarkan, tetapi Gaji PPPK Tak Bisa BOSP, Nakes Bagaimana? 
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.