jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (3/3) tentang THR ASN, TNI, Polri sudah dibayarkan, gaji PPPK tak bisa pakai BOSP, hingga nakes ASN gajinya kalah dengan nakes RS Pondok Indah. Simak selengkapnya!
1. THR ASN, TNI, Polri & Pensiunan Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaduh, Hilal THR PPPK Paruh Waktu Belum Kelihatan, tetapi Kemendikdasmen Janjikan Makin Sejahtera
Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Siap Disodorkan kepada MK, Ada Dua Opsi Penyelesaian, Peringatan Keluar
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari laman Sekretariat Negara.
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Diagram Rahasia Terungkap, Kabar Gembira Muncul, Ada Peluang Guru Madrasah Swasta jadi PPPK
THR ASN, TNI, Polri & Pensiunan Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat
2. Gaji PPPK Nakes di Lingkup Pemprov DKI Jakarta Hanya Kalah dari RS Pondok Indah
Gaji tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada umumnya sudah lebih tinggi dibandingkan sejumlah rumah sakit di ibu kota.
Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo merespons keluhan tenaga kesehatan (nakes) di Jakarta yang disebut tidak mengalami kenaikan gaji selama 10 tahun.
“Kalau ASN-kan pasti naik. Yang di PPPK kita (Pemprov DKI Jakarta, red), saya mendapatkan laporan sebenarnya sudah lebih tinggi daripada rumah sakit-rumah sakit yang ada di Jakarta, kecuali di Rumah Sakit Pondok Indah. Yang lain kita sudah lebih tinggi,” kata Pramono di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Gaji PPPK Nakes di Lingkup Pemprov DKI Jakarta Hanya Kalah dari RS Pondok Indah
3. Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Pakai BOSP, Bagaimana Ini?
Pemerintah daerah masih memutar otak untuk membayar haji guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pun masih mengupayakan untuk memenuhi gaji 1.039 guru PPPK Paruh Waktu daerah itu. Hal itu menyusul adanya larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan gaji dan BPJS.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Pakai BOSP, Bagaimana Ini?
4. KPK Bakal Update Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA, Siapa ya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing terkait pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ada pengembangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/3026). Budi mengisyaratkan pengembangan kasus tersebut mengenai penetapan tersangka baru yang akan diumumkan segera.
Baca Selengkapnya di Bawah:
KPK Bakal Update Tersangka Baru Kasus Pemerasan TKA, Siapa ya?
5. Sebelum Ditangkap KPK, Fadia A Rafiq Sempat Dihujat Warganet
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam penindakan tersebut penyidik tidak hanya menangkap Fadia A Rafiq.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Sebelum Ditangkap KPK, Fadia A Rafiq Sempat Dihujat Warganet
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Sebut Ada Diskriminasi, Kepala BKN Menjawab Begini
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




