Disnaker ESDM Bali Tegaskan Semua Perusahaan Wajib Bayar THR Idul Fitri 2026 Tanpa Pengecualian

pantau.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali menegaskan seluruh pemberi kerja di Bali wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menyatakan semua perusahaan tanpa pengecualian wajib membayarkan THR kepada pekerja.

Setiawan menegaskan, "Semua perusahaan tanpa ada klasifikasi, intinya yang memang mempekerjakan pekerja wajib memberikan THR baik dalam hubungan perjanjian kerja waktu tertentu maupun permanen."

Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif setiap pekerja atau buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Disnaker ESDM Bali mengingatkan ketentuan pemberian THR harus dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja pekerja.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan upah satu bulan.

Dengan ketentuan tersebut, seluruh pekerja di Bali dipastikan berhak mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.

Posko Pemantauan THR Dibentuk

Untuk menjamin hak tenaga kerja terpenuhi, Disnaker ESDM Bali membentuk Posko Pemantauan dan Pelayanan THR.

Posko tersebut disiapkan 14 hari sebelum Idul Fitri dan efektif beroperasi pada H-7 hingga H+7 Lebaran.

Pemberi kerja diimbau menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Jika hingga hari raya berakhir THR belum dibayarkan, pekerja diminta tidak ragu melapor ke posko yang telah disediakan.

Disnaker memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dari pihak perusahaan.

Setiawan menyampaikan, "Harapannya posko ini untuk lebih memastikan hak THR dapat direalisasikan nah ketika ada aduan dari pekerja maka tim posko akan melakukan langkah pendekatan agar THR dibayarkan."

Mekanisme Sanksi bagi Perusahaan Membandel

Disnaker ESDM Bali juga menyiapkan mekanisme penindakan bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran THR.

Setiawan menjelaskan, "Kebijakan tahun ini setelah 7 hari kerja kami akan berikan perusahaan nota periksa satu, kalau diabaikan kami berikan nota periksa dua jadi butuh 14 hari kerja, kami juga diberi kewenangan sanksi administratif memberi teguran ke kabupaten/kota untuk mereka pencermatan ke si pemberi kerja."

Dengan kebijakan tersebut, Disnaker ESDM Bali memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada perusahaan melalui pemerintah kabupaten atau kota.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Mengharukan Percakapan Pertama Lewat VCall Bos Rokok HS dengan Pengendara Jupiter Korban Laka Lantas Moge
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentan upayakan layanan dukungan ekspor tak lewat 1x24 jam
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Pertamina Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Cek Cara Daftarnya!
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Catat! Ini Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Mudik-Balik
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Huru-hara Dwi Sasetyaningtyas, Rocky Gerung Malah Akui Minta Mahasiswa LPDP Tidak Balik ke Indonesia
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.