jpnn.com, PEKANBARU - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bereaksi keras menyikapi kasus pembunuhan Gajah Sumatera yang dimutilasi setelah ditemukan tanpa kepala.
Dia mengatakan Gajah Sumatera adalah satwa yang sangat dilindungi, sehingga geram dengan kemunculan kasus mutilasi mamalia itu.
BACA JUGA: Tepati Janji, Menhut Serahkan SK TORA dan HKm ke Warga Banyuwangi
Hal demikian dikatakan Raja Juli dalam konferensi pers pengungkapan tersangka kasus mutilasi Gajah Sumatera di kantor Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3).
“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan," kata Raja Juli, Selasa ini.
BACA JUGA: Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Menhut Ungkap Pesan Prabowo untuk Petani
Eks Plt Wakil Kepala Otorita IKN itu menuturkan Gajah Sumatera selain dilindungi, menjadi satwa yang sangat disayangi Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kita mengetahui bahwa Gajah Sumatera itu satwa yang paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar dia.
BACA JUGA: Gajah Mati Dimutilasi di Riau, Menhut Ingin Pelaku Segera Ditangkap
Hadir dalam konferensi pers Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, hingga Kajati Riau Sutikno.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, delapan orang berada di Riau.
Sementara itu, tujuh lainnya jaringan di luar Riau dan tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.
Raja Juli bersyukur polisi menetapkan 15 tersangka kasus mutilasi Gajah Sumatera meski beberapa masih DPO.
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengapresiasi profesionalisme aparat membongkar jaringan pelaku mutilasi Gajah Sumatera.
Menhut mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidaklah ringan.
“Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini menjadi yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau dibaca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan penangkapan pelaku jaringan mutilasi Gajah Sumatera menjadi langkah negara tidak diam terhadap kejahatan satwa.
“Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar,” ujar dia.
Dia mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai bentuk apresiasi memberikan penghargaan ke jajaran Polda Riau yang mengungkap jaringan pelaku mutilasi Gajah Sumatera.
"Saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum perkara pokok. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan




