Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menegaskan aparat kepolisian harus profesional dalam menangani kasus meninggalnya Nizam Syafei (12).
Adang mengingatkan proses hukum tidak boleh menyimpang setelah penetapan tersangka (TSK).
“Saya ingin menekankan kepada Kapolres, tolong terus profesional karena dalam proses ini TSK sudah ditentukan oleh Kapolres untuk ditindaklanjuti,” ujar Adang, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menyoroti paparan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dinilai membuka aspek hukum yang sebelumnya kurang diperhatikan.
“Tapi saya tertarik dengan apa yang disampaikan oleh KPAI dan LPSK, terima kasih banyak. Karena apapun juga pasal-pasal yang tadi disampaikan, kan selama ini terus terang kuranglah mendapat tanggapan,” lanjut Politisi Fraksi PKS itu.
Adang menilai lamanya proses penanganan perkara kematian Nizam Syafei harus diiringi pertanggungjawaban yang jelas, terutama jika bukti-bukti mengarah pada dugaan penelantaran maupun kekerasan terhadap anak.
“Di sini terlihat prosesnya sudah cukup lama, jadi apapun juga harus dipertanggungjawabkan oleh yang mungkin nanti menjadi TSK, saya tidak menyebutkan. Kalau memang bukti-bukti itu terbukti, dia sebagai orang tua menelantarkan anaknya, tidak dalam kasus ini saja, tapi sejak dia melakukan penelantaran anak, melakukan kekerasan, itu juga tolong Polres untuk diproses apabila nanti LP baru itu masuk,” paparnya.
Menurut Adang, perlindungan anak adalah aspek fundamental dalam sistem hukum.
"Karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada satu peristiwa semata, melainkan harus didalami kemungkinan adanya pola kekerasan atau penelantaran yang berulang," ujarnya.
Komisi III DPR memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Terutama dalam perkara yang menyangkut keselamatan dan hak anak, DPR menegaskan tidak boleh ada kompromi. (rpi/dpi)




