Korban Penipuan Online Bisa Dapat Uang Kembali, OJK Pulihkan Rp167 Miliar

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah memulihkan sebagian dana nasabah yang hilang akibat penipuan online. Hingga 26 Februari 2026, otoritas telah mengembalikan dana korban penipuan senilai Rp167 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan jumlah pemulihan itu dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dana yang dikembalikan berasal dari 1.072 korban penipuan digital (scam) yang sebelumnya dapat diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan oleh para pelaku.

Sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, dia menyebut menerima 477.600 laporan penipuan dari masyarakat. JUmlah ini menyangkut penipuan untuk 809.355 rekening.

Sebanyak 243.323 laporan disampaikan melalui bank maupun penyedia sistem pembayaran dan 234.277 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC. Selanjutnya, rekening yang dilaporkan dilakukan pemblokiran. 

“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar," ujar Friderica dikutip dari Antara.

Tidak hanya rekening, ia menyatakan pihaknya juga telah memblokir 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan, melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga

  • Mengenal Dana Aset Kripto, Serupa Reksa Dana tapi Beda dengan ETF Besutan OJK
  • Ramalan Harga Minyak dari Goldman Hingga JPMorgan Setelah Perang Iran Vs AS-Israel Meluas
  • Lantai Bursa Bertabur Ribuan Sanksi dari BEI dan OJK, Seberapa Efektif?

Selain itu, ia menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 5 Februari 2026, OJK juga menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 9.323 pengaduan.

Friderica menuturkan, sebanyak 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology (fintech), 1.914 dari sektor pembiayaan, 208 dari sektor asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.

Selain pemulihan, OJK juga meminta lembaga keuangan memperbaiki tata kelolanya. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada 16 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), instruksi tertulis kepada dua PUJK, serta 12 sanksi denda kepada sepuluh PUJK.

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga sudah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan dua penawaran investasi ilegal sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan sejak awal tahun kami telah menerima 6.792 pengaduan terkait dengan entitas ilegal," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Prediksi Banjir Rob di Jawa Tengah Terjadi saat Puncak Arus Mudik-Balik
• 29 menit lalukumparan.com
thumb
Tian Bahtiar Divonis Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan 3 Perkara Korupsi
• 12 jam laludetik.com
thumb
Dukung Ketegasan Menpora, NOC Indonesia Kawal Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Perkuat Interkonektivitas Cold Chain Berbasis BUMD untuk Ketahanan Pangan Nasional
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.