Tian Bahtiar divonis bebas di kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Hakim membebaskan Tian dari dakwaan kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Tian Bahtiar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.
Hakim memerintahkan Tian dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta kedudukan dan martabat Tian.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim
Sebagai informasi, Tian merupakan Direktur JakTV saat kasus ini bergulir. Hakim menyatakan tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta merta dapat langsung diproses hukum baik secara pidana atau perdata. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata," tutur hakim.
(mib/haf)





