Rabu, 4 Maret 2026: SIM Keliling Beroperasi di Sejumlah Titik, Cek Lokasinya

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Rabu, 4 Maret 2026 kembali tersedia di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini tetap menjadi pilihan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan secara praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan seperti hari kerja pada umumnya. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Baca Juga :
SIM Keliling Selasa 3 Maret 2026, Ini Lokasi Pelayanan di Jakarta dan Sekitarnya
SIM Keliling 2 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kuota pelayanan dibatasi setiap hari sehingga masyarakat dianjurkan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tetap tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik rutin yang melayani perpanjangan SIM bagi warga sekitar.

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini memberi kemudahan bagi warga di wilayah penyangga Jakarta.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain unit mobil, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
1 Maret 2026, SIM Keliling Tetap Layani Perpanjangan SIM di Hari Libur
SIM Keliling 28 Februari 2026: Cek Lokasi Pelayanan Akhir Pekan
SIM Keliling 27 Februari 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raksasa Petrokimia Milik Prajogo (TPIA) Nyatakan Force Majeure Imbas Perang Iran
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mudah dan Aman! Ini Cara Tukar Uang Baru di BCA Lewat PINTAR BI untuk Lebaran 2026
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Eskalasi Timur Tengah, Kemenhaj Depok Siagakan Langkah untuk 460 Jamaah
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
Menlu: Presiden Prabowo Siap Jadi Mediator Bila Dikehendaki Iran dan AS
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Apa itu Blood Moon? Fenomena Saat Gerhana Bulan Total, Ini Pengertian dan Penyebab Warna Merah
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.