JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai, perbuatan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto dalam kasus suap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah mencoreng profesi advokat.
Sebab, dalam perkara tersebut, Marcella dan Ariyanto alias Ary Bakri justru melakukan praktik-praktik makelar kasus demi menguntungkan klien mereka, yakni 3 korporasi CPO yang akhirnya divonis lepas para hakim.
“Terdakwa bukannya menjadi advokat yang profesional, tapi malah melakukan sejumlah penyimpangan dengan melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang terungkap di persidangan yaitu melakukan praktik dagang perkara atau makelar kasus,” ujar hakim Andi Saputra dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Kesalahan Marcella Santoso dan Ary Gadun FM: Mega Corruption hingga Buat IPK Merosot
Menurut hakim, perbuatan Marcella dan Ary tidak hanya mencederai keadilan, melainkan juga menghina pengadilan.
Andi mengatakan, perbuatan mereka dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi yudikatif, hakim dan aparatur pengadilan yang lebih luas.
Dalam kasus ini, Marcella dan Ary menguntungkan klien mereka yang merupakan pihak luar negeri, yaitu Wilmar Group yang berpusat di Singapura.
Alhasil, perbuatan ini menimbulkan kesan buruk pada citra pengadilan Indonesia di mata dunia.
Baca juga: Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim dan TPPU
“Maka dampak perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng lembaga pengadilan Indonesia di dalam negeri tetapi juga meruntuhkan wibawa pengadilan Indonesia di dunia internasional,” kata hakim Andi.
Kendati demikian, majelis hakim tidak dapat mencabut izin profesi advokat para terdakwa karena itu di luar kewenangan pengadilan.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum karena pencabutan izin profesi advokat sebagai advokat di luar kewenangan hakim. Namun, merupakan kewenangan organisasi advokat,” lanjut dia.
Vonis Marcella dan AriyantoDalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari, sedangkan Ariyanto divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.
Marcella dan Ariyanto masing-masing juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini.
Marcella bersama Ariyanto juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aliran uang tindak pidana yang mereka terima.
Baca juga: Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim dan Cuci Uang
Menurut hakim, Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto.
Marcella dan Ariyanto memberikan uang suap kepada lima orang dari unsur pengadilan, yakn eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Lima orang dari unsur pengadilan ini sudah divonis dalam berkas perkara yang terpisah.
Seyogianya, Ariyanto menerima uang 4 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi, tetapi Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama dengan Marcella Santoso.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




