HARIAN FAJAR, JAKARTA — Kinerja industri pembiayaan di sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) pada Januari 2026 menunjukkan pertumbuhan moderat dengan profil risiko yang relatif terjaga.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, M Ismail Riyadi, mengatakan piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 0,78 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp508,27 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan Desember 2025 yang sebesar 0,61 persen yoy.
“Pertumbuhan ini terutama didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 10,27 persen yoy,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Maret 2025.
Dari sisi kualitas aset, rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,72 persen, sedikit meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 sebesar 2,51 persen. Sementara NPF net berada di level 0,82 persen, naik tipis dari 0,77 persen pada periode sebelumnya. Meski demikian, OJK menilai profil risiko masih dalam batas terjaga.
Gearing ratio atau rasio utang terhadap modal perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,11 kali, turun dari 2,18 kali pada Desember 2025 dan masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Di segmen Buy Now Pay Later (BNPL) yang disalurkan perusahaan pembiayaan, pertumbuhan tercatat tinggi sebesar 71,13 persen yoy menjadi Rp12,18 triliun. Namun, laju ini sedikit melambat dibandingkan Desember 2025 yang mencapai 75,05 persen yoy. Adapun NPF gross BNPL berada di level 2,77 persen, relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 2,73 persen.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura tumbuh 0,83 persen yoy dengan nilai pembiayaan mencapai Rp15,95 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen yoy menjadi Rp98,54 triliun. Tingkat risiko kredit macet agregat yang tercermin dari TWP90 berada di posisi 4,38 persen, sedikit meningkat dari 4,32 persen pada Desember 2025 namun masih dinilai terkendali.
Industri pergadaian mencatat pertumbuhan paling tinggi. Penyaluran pembiayaan melonjak 60,05 persen yoy menjadi Rp143,14 triliun. Dari total tersebut, pembiayaan terbesar disalurkan melalui produk gadai sebesar Rp115,98 triliun atau sekitar 81,03 persen dari total pembiayaan.
Dalam aspek pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK mencatat masih terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar. Selain itu, 9 dari 95 penyelenggara Pindar juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, baik melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, maupun upaya merger,” kata Ismail.
Sepanjang Februari 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, 22 penyelenggara Pindar, 2 lembaga keuangan mikro, 8 perusahaan pergadaian, dan 1 lembaga keuangan khusus. Total sanksi yang dikenakan terdiri atas 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Ismail menegaskan, langkah penegakan kepatuhan tersebut diharapkan mendorong pelaku industri PVML untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Dengan penguatan governance dan manajemen risiko, industri diharapkan dapat berkinerja lebih baik serta berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional,” ujarnya. (edo)





