JAKARTA, KOMPAS.COM - Gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, kembali tidak menerima oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Ini merupakan kali kedua permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak diterima.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2025 lalu, majelis hakim di pengadilan yang sama juga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Baca juga: Kembali Kandas, Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima PN Jaksel
“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujar hakim Rio Barten Timbul Hasahatan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa kemarin.
Rio menjelaskan, permintaan Paulus Tannos tidak dapat dikabulkan karena hakim Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 1 Tahun 2018.
SE MA itu mengatur bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
Paulus Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025 lalu.
Baca juga: Alasan PN Jaksel Tak Terima Gugatan Tersangka e-KTP Paulus Tannos
Oleh karena itu, Paulus Tannos dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim pun mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan Paulus Tannos masih berstatus DPO dalam pengertian belum tunduk dan efektif pada proses penyidikan.
Hakim menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana yang mensyaratkan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Kuasa Hukum Paulus Tannos Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan
Oleh karena itu, menurut hakim, tidak tepat jika seseorang yang belum memenuhi kewajiban untuk hadir justru menggunakan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik, sementara proses penyidikan belum dapat berjalan efektif akibat ketidakhadirannya.
“Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif," kata hakim Rio.
"Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” ucap dia melanjutkan.
Hakim menegaskan, pembatasan hak untuk mengajukan praperadilan bukan berarti mencabut hak seseorang secara permanen.
Baca juga: Paulus Tannos Gugat Praperadilan Lagi, Pengacara: Kita Uji Keabsahan Penetapan Tersangka





