Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya, DD, diberhentikan usai terbukti menelantarkan istri dan anaknya. Keputusan pemberhentian digelar dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Sidang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026). DD juga dinyatakan terbukti memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk perceraian.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Sidang MKH membacakan amar putusan, seperti dilihat dari laman KY, Rabu (4/3/2026).
DD disebut hanya mengirimkan uang sebanyak empat kali dan hanya diberikan satu kali setiap tahun kepada istri dan anaknya pada 2017 sampai 2020. DD dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga. DD telah melakukan pembelaan dan membantah tuduhan tersebut.
Dalam pembelaan yang didampingi IKAHI, DD mengaku masih rutin memberikan nafkah untuk anak. DD mengaku masih sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulung DD juga sempat tinggal bersama DD sebelum DD pindah tugas.
Selain menelantarkan istri dan anaknya, DD juga disebut sengaja memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya. DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai agar mempercepat proses cerai.
DD juga memalsukan data Kartu Keluarga (KK), di mana kedua anak masuk dalam KK DD. Padahal dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak jatuh ke tangan siapa.
DD beralasan melakukan hal tersebut untuk melindungi masa depan anak mereka. Pembelaan yang disampaikan DD dan IKAHI ditolak.
Dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dua Anggota MKH Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono mengusulkan sanksi penurunan pangkat.
Anggota MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Dari MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.
(dek/haf)





