Hakim PN Tipikor Vonis Bebas Direktur JakTV Tian Bahtiar Dkk

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar resmi dibebaskan dalam kasus perintangan sejumlah perkara korupsi mulai dari kasus timah, CPO korporasi hingga impor gula.

Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan bahwa Tian Bahtiar tidak sah dan diyakini tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ujar Efendi di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa bisa langsung dibebaskan dari tahanan setelah putusan diketok. 

Adapun, hakim juga meminta agar hak-hak Tian Bahtiar mulai dari kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya bisa dipulihkan usai dinyatakan bebas.

"Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," imbuhnya.

Baca Juga

  • Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Bui pada Kasus Vonis Lepas CPO
  • Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Pidana di Kasus Suap Vonis CPO
  • Marcella Cs Didakwa Terlibat TPPU dan Suap Hakim Vonis Lepas Rp40 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. 

Ditambahkan Efendi, berita bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong. Sebab berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi. 

Terlebih, kata Efendi, menyatakan tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses hukum pidana atau perdata sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025.

"Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," pungkasnya.

Selain Tian, dua terdakwa lain dalam perkara ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Mereka yakni dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih dan Bos Buzzer Cyber Army Adhiya Muzakki.

Terhadap keduanya, hakim memerintahkan agar para terdakwa bisa dipulihkan secara menyeluruh baik itu hak serta martabatnya selama proses hukum yang ada.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Bisa Tambah Momongan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Pilih Asuh Anak Berkebutuhan Khusus
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Menlu Sugiono Akui Sudah Telepon Pihak Amerika dan Iran, Tawarkan Indonesia Jadi Jembatan Perundingan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Pakar UGM: Perang AS-Israel Vs Iran Pertegas Momentum Indonesia Keluar dari Board of Peace
• 18 menit lalusuara.com
thumb
LBH Makassar: Dugaan Penembakan Polisi yang Tewaskan Remaja di Makassar Bukan Insiden Biasa
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Rob Edwards Puji Semangat Pantang Menyerah Wolves Usai Tekuk Liverpool
• 7 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.