Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan khusus dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menjelaskan perjanjian kerja sama resiprokal RI dengan AS yang tak akan mengganggu syariat dan kewajiban produk halal asal AS di Indonesia.
Hal ini menyusul adanya catatan kritis dari MUI yang menganggap Pasal 2.8, Pasal 2.9, dan Pasal 2.22 perjanjian yang secara umum mengatur tentang ketentuan masuknya produk impor Amerika ke RI bertentangan dengan Undang-Undang dan regulasi yang ada karena tidak memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor MUI Pusat, Selasa (3/3/2026), Airlangga mengatakan, Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah memastikan bahwa kepentingan umat dan kedaulatan ekonomi nasional terjaga dengan baik.
"Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya," tutur Airlangga dalam siaran pers, Rabu (4/3/2026).
Airlangga dalam kesempatan itu juga menekankan, Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan MRA. Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh BPJPH.
Saat ini, sudah ada 5 LHLN di Amerika Serikat yang mendapatkan Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.
Di sisi lain, terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, produk dari negara-negara tersebut yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.
Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan. Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi Hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Standar SMIIC telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di sana untuk memastikan kepatuhan tersebut.
"Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia," tegas Airlangga.
(arj/haa) Add as a preferred
source on Google




