Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap 3 terdakwa kasus perintangan penyidik sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga terdakwa itu, yakni:
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar;
Advokat, Junaidi Saibih; dan
Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bebas," kata juru bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Hakim juga membebaskan Junaidi dari dakwaan suap terhadap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi crude palm oil (CPO).
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa (3/3) hingga Rabu (4/3) dini hari. Majelis hakim dipimpin oleh Efendi didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Dalam pertimbangannya untuk terdakwa Junaidi Saibih, hakim berpendapat, tak ada perkara yang telah terintangi. Sebab, seluruh perkara yang disebut dirintangi bisa tetap bergulir proses hukumnya.
Sementara dalam perkara suapnya, Junaedi dinilai tak tahu menahu apalagi terlibat.
Kemudian, untuk Tian Bahtiar, hakim menilai pemberitaan negatif yang diterbitkan terkait penanganan perkara di Kejagung hanya timbul karena perbedaan persepsi. Apa yang diberitakan tersebut juga bukanlah sebuah berita bohong (hoaks).
Lalu, pertimbangan dijatuhkannya vonis bebas terhadap Adhiya karena hakim menilai perbuatannya tak masuk dalam perkara korupsi. Hakim mengatakan, jika perbuatan Adhiya yang mengerahkan buzzer ingin dipersoalkan, maka akan lebih tepat jika melalui pidana umum.
Kasus Suap HakimDalam kasusnya, jaksa mendakwa Junaidi melakukan suap terhadap hakim bersama-sama pejabat Wilmar Group, M Syafei dan advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Suap tersebut diberikan agar terdakwa korporasi itu divonis lepas dalam kasus korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO). Total suap yang diberikan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar.
Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan oleh Junaidi dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.
Jaksa mengatakan, Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella juga melakukan pencucian uang Rp 28 miliar yang diduga mereka dapat dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO. Syafei mendapat bagian Rp 9,3 miliar.
Para Hakim yang menjadi terdakwa penerima suap sudah dinyatakan bersalah dan dihukum. Saat ini, upaya hukum masih diajukan mereka.
Sementara untuk klaster pemberi suap, Hakim menyatakan Syafei, Marcella, dan Ariyanto bersalah. Khusus untuk Marcella dan Ariyanto, keduanya juga terbukti melakukan pencucian uang.
Berikut daftar vonisnya:
Marcella Santoso: 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta, uang pengganti USD 1 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar
Ariyanto Bakri: 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta, uang pengganti USD 1 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar
Syafei: 6 tahun penjara, denda Rp 600 juta
Jaksa menyebut, Junaidi juga melakukan perintangan bersama, Tian Bahtiar, dan Adhiya. Perkara bermula ketika Marcella dan Junaidi saat itu tengah menjadi penasihat hukum tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Marcella dan Junaidi membuat program di JakTV yang menurut jaksa ditujukan untuk membentuk opini publik bahwa perkara korupsi ekspor CPO merupakan bentuk kriminalisasi.
Kemudian, Marcella dan Junaidi juga membuat narasi-narasi negatif melibatkan buzzer, akademisi, hingga LSM, terkait penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Mereka juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp hingga membuang handphone yang isinya terdapat percakapan terkait perkara.
Namun, Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan.





