Menelan Dahak atau Ingus Apakah Bisa Bikin Batal Puasa?

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, diantaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183-184 yang memerintahkan orang beriman untuk berpuasa agar mencapai ketakwaan.

Akan tetapi, selama praktik ibadah puasa, banyak persoalan yang menimbulkan keraguan, termasuk perkara yang tampak sederhana seperti ingus dan dahak. Keduanya sering menjadi problem tersendiri bagi orang yang sedang berpuasa dalam keadaan terserang flu. 

Lantas, bagaimana hukumnya bila menelan dahak atau menyedot ingus kembali ke dalam saat sedang puasa? Apakah hal tersebut dapat menyebabkan batal puasa?

Pandangan Islam Terkait Ingus dan Dahak
ingus dan dahak (unsplash.com)

 

Para ulama menjelaskan sejumlah istilah penting dalam literatur klasik terkait posisi lendir, ingus dan dahak. 

  • al-Makhath berarti ingus, yaitu lendir yang keluar dari hidung.

  • al-Nukhamah berarti dahak, yaitu lendir yang keluar dari dada atau paru-paru.

  • al-Balgham memiliki makna lebih umum, yakni lendir sebagai salah satu unsur cairan tubuh.

Hal ini sesuai dengan tulisan Ibnu Manzhur dalam kamus Lisanul Arab, yang menjelaskan:

وَالْمُخَاطُ مَا يَسِيْلُ مِنْ الأَنْفِ وَالْمُخَاطُ مِنْ الأَنْفِ كَاللُّعَابِ مِنْ الفَمِّ
“Mukhath adalah sesuatu yang mengalir dari hidung sebagaimana air liur yang mengalir dari mulut.”

وتَنَخَّمَ دَفْعٌ بِشَيْءٍ مِنْ صَدْرِهِ أَوْ أَنْفِهِ واسْمُ ذَلِكَ الشَّيْءِ النُّخَامَةُ
“Tanakhum adalah mengeluarkan sesuatu dari dada atau hidung, dan yang keluar itu disebut nukhamah.”

البَلْغَمُ خِلْطٌ مِنْ أَخْلَاطِ الجَسَدِ وَهُوْ أَحَدُ الطَّبَائِعِ الأَرْبَعِ
“Balgham adalah lendir sebagai salah satu unsur cairan tubuh.”

Penjelasan ini menunjukkan bahwa secara terminologi, ingus dan dahak termasuk bagian dari lendir (balgham), tetapi lokasi dan asalnya berbeda.

Dalam pembahasan fikih, lendir dari saluran pernapasan seperti kepala, tenggorokan, dan paru-paru dihukumi suci. 

Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fathil Wahab menjelaskan:

الْبَلْغَمُ الصَّاعِدُ مِنْ الْمَعِدَةِ نَجِسٌ بِخِلَافِ النَّازِلِ مِنْ الرَّأْسِ أَوْ مِنْ أَقْصَى الْحَلْقِ أَوْ الصَّدْرِ
“Lendir yang naik dari lambung hukumnya najis, berbeda dengan lendir yang turun dari kepala atau keluar dari tenggorokan atau paru-paru, maka tidak najis.”

Artinya, selama lendir berasal dari saluran pernapasan, hukumnya suci. Akan tetapi, kesucian ini tetap perlu ditinjau lebih lanjut terkait batal tidaknya puasa seseorang jika menelannya. Makanan halal pun dianggap suci tetapi tetap membatalkan puasa apabila seseorang yang berpuasa menelannya. 

Hukum Menelan Ingus dan Dahak Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, hukum menelan ingus atau dahak dibedakan berdasarkan posisi dan kemampuan seseorang untuk mengeluarkannya.

Abu Bakar al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menyatakan:

وَلَوْ نَزَلَتْ نُخَامَةٌ مِنْ رَأْسِهِ وَصَارَتْ فَوْقَ الحُلْقُوْمِ نُظِرَ إِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى إِخْرَاِجهَا ثُمَّ نَزَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ لَمْ يُفْطِرْ، وَإِنْ قَدَرَ عَلَى إِخْرَاجِهَا وَتَرَكَهَا حَتَّى نَزَلَتْ بِنَفْسِهَا أَفْطَرَ لِتَقْصِيْرِهِ

Artinya, jika ingus turun dari kepala dan berada di atas tenggorokan, lalu tidak mampu mengeluarkannya dan turun ke dalam (jauf), maka tidak menyebabkan batal puasa. Namun, jika mampu mengeluarkannya tetapi dibiarkan hingga turun sendiri, maka dihukumi batal puasa karena kelalaian.

Perbedaan Pendapat Ulama

Al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir menjelaskan bahwa ada dua pendapat tentang menelan dahak bagi orang berpuasa. 

Pendapat yang sahih menyatakan batal puasa, khususnya jika dahak sudah dikeluarkan dari dada lalu ditelan kembali seperti muntahan. Namun, jika hanya dari tenggorokan atau kepala, sebagian pendapat menyamakannya dengan ludah sehingga tidak membatalkan.

Yahya al-Amrani dalam al-Bayan juga mencatat pendapat Hasan bin Qasim al-Thabari dalam al-Uddah bahwa jika seseorang menarik dahak dari kepala ke mulut lalu menelannya, tidak menyebabkan batal puasa, meskipun pendapat yang lebih sahih tetap menyatakan batal.

Dalam kajian lintas mazhab, Syafi’iyah memang tergolong lebih ketat. Mazhab lain cenderung lebih longgar dalam masalah ini. Bahkan, Darul Ifta’ al-Mishriyah melalui Mufti Dr. Syauqi Ibrahim Allam (No. 7575, 5 Juli 2021) menyebut bahwa bagi masyarakat awam, menelan dahak dan ingus tidak membatalkan apabila terdesak atas dasar ketidaknyamanan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Pademangan Gerebek Wanita Muda Saat Hendak Buang Bayi yang Baru Dilahirkan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Anung Ingin Kawasan Glodok Jadi Magnet Wisata Baru
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Bapanas Kaji Penyesuaian Harga MinyaKita Menyusul Kenaikan CPO
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Pertalite Dipastikan Tetap Meski Harga Minyak Dunia Meroket Akibat Perang AS-Israel dan Iran
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Korban Penipuan Online Bisa Dapat Uang Kembali, OJK Pulihkan Rp167 Miliar
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.