Hakim Nilai Kasus Bos Buzzer Mestinya Diusut dengan UU ITE, Bukan UU Tipikor

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai, kasus yang melibatkan Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki lebih tepat diusut di ranah pidana umum karena beririsan dengan Pasal 27 A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adhiya merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Majelis hakim berkesimpulan bahwa yang lebih tepat mengadili perkara a quo adalah pembuktian di sidang pidana umum dan bukannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Bos Buzzer dan Eks Direktur JAK TV Divonis Bebas dari Kasus Perintangan Penyidikan

Namun, majelis hakim menegaskan, mereka tidak menyebutkan apakah kasus yang dialami oleh Adhiya sudah memenuhi unsur delik dalam dua pasal dalam UU ITE.

Hakim Andi mengatakan, majelis hakim menemukan irisan fakta persidangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Menimbang bahwa setelah melihat dan mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata perkara a quo beririsan dengan delik yang termuat dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” imbuh hakim.

Baca juga: 3 Orang Lolos dari Hukuman Atas Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung

Adapun, Adhiya dinyatakan tidak melakukan perintangan penyidikan dan tidak melanggar Pasal 21 Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Dalam perkara ini, Adhiya disebut membuat konten bernuansa negatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung atas permintaan advokat Marcella Santoso.

Konten tersebut juga dibuat untuk mengimbangi narasi yang merugikan klien dari Marcella.

Dengan membuat konten dan menyebarluaskannya dengan bantuan 50 buzzer, Adhiya mendapat keuntungan hingga Rp 864,5 miliar.

Baca juga: MK Hilangkan Frasa Pemicu Tafsir Karet di Pasal Perintangan Penyidikan

Namun, hakim menilai, perbuatan Adhiya tidak bertujuan untuk merintangi penyidikan ataupun persidangan, tetapi bagian dari hak untuk berekspresi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Menimbang bahwa setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan peraturan yang ada, majelis hakim berkesimpulan bahwa ternyata perbuatan terdakwa merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” kata hakim.

Alhasil, dia dinyatakan bebas dari dakwaan tunggal jaksa penuntut umum dan dibebaskan seketika usai putusan dibacakan pada Rabu dini hari tadi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BHR Mitra Driver Diharap Tingkatkan Daya Beli-Perbaikan Ekosistem Ojol
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Megawati Kirim Surat Duka ke Pemerintah Iran atas Wafatnya Ayatullah Khamenei
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
WIFI Gandeng Dua Perusahaan China Percepat Ekspansi Komersial 5G FWA 1,4 Ghz
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Jasa Marga Torehkan Kinerja Positif, Catat Core Profit Tembus Rp3,7 Triliun dan EBITDA Margin 67,0 Persen
• 20 jam laludisway.id
thumb
Port Vale lengkapi 16 tim yang berlaga di putaran kelima Piala FA
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.