KPK telah menjerat tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang digelar pada Selasa (3/3) malam.
"Malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam 1x24 jam," kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/3).
Namun demikian, Budi belum merinci lebih jauh soal identitas para pihak yang telah dijerat sebagai tersangka. Termasuk soal konstruksi perkaranya.
Rencananya, konferensi pers penetapan tersangka akan digelar siang ini.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," jelasnya.
Adapun OTT ini digelar KPK sejak Selasa (3/3) dini hari. Total, ada 14 orang yang diamankan dalam operasi senyap itu, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk sektor outsourcing atau pengadaan tenaga pendukung di sejumlah dinas.
Menurut KPK, proses pengadaan diduga telah diatur dan dikondisikan sehingga perusahaan tertentu bisa memenangkan proyek.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Termasuk barang bukti elektronik hingga kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Belum ada keterangan dari para pihak yang diamankan.





