JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penetapan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan usai KPK melaksanakan gelar perkara pada Selasa (3/3/2026) malam.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ucap Budi, Rabu (4/3/2026).
Meski demikian, ia masih enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” ujarnya, dilansir Antara.
Baca Juga: KPK Segera Umumkan Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Terjaring OTT
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026).
Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya pada Selasa dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK selanjutnya secara paralel melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini.
Pada Selasa malam, penyidik kembali mengamankan 11 orang, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- ott bupati pekalongan
- bupati pekalongan fadia arafiq
- ott kpk
- bupati pekalongan
- Fadia Arafiq





