Kepala BPS Kabupaten Ciamis, Ahmad Luqman, menyampaikan bahwa Sensus Ekonomi ini merupakan program nasional yang dilakukan setiap 10 tahun sekali, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data yang dikumpulkan meliputi identitas usaha, status badan usaha, jumlah tenaga kerja, serta perkembangan usaha terkini di Ciamis dan secara nasional.
Ahmad berharap hasil dari Sensus Ekonomi 2026 dapat menjadi fondasi perencanaan pembangunan ekonomi yang lebih terarah dan berbasis data akurat di Kabupaten Ciamis maupun di tingkat nasional. "Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya memotret jumlah dan persebaran usaha, tetapi juga menggambarkan struktur ekonomi, karakteristik dan profil perusahaan, tingkat produktivitas, daya saing usaha, hingga perkembangan ekonomi digital," jelasnya.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyatakan dukungan penuh kepada BPS dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Dia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPS ini mampu menghasilkan data berkualitas dan terintegrasi, yang akan menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Herdiat juga mengungkapkan pentingnya data yang akurat untuk efektivitas program pemerintah, seperti dalam penanganan stunting.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




