JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar lolos dari hukuman atau divonis bebas dari perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pembacaan vonis bebas terhadap ketiganya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," ujar hakim Effendi membacakan amar putusan, Selasa.
Baca juga: 3 Orang Lolos dari Hukuman Atas Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung
Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai konten berupa podcast, diskusi, dan program-program yang dibuat oleh Tian Bahtiar dinilai hakim merupakan produk jurnalistik. Hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat dari Tian untuk merintangi penyidikan.
Adapun kerja sama Tian dengan Marcella Santoso, jelas hakim, bertujuan untuk mengikuti pemberitaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
Sementara itu, penerimaan sejumlah uang dan kaitannya dengan penggerakan buzzer tidak bisa langsung dilihat sebagai tindak pidana, tapi harus diperhitungkan sebagai etika demokrasi.
“Menimbang bahwa meskipun juga telah terbukti aktivitas terdakwa di media sosial mendapatkan sejumlah uang dari saksi Marcella Santoso yang diberikan oleh stafnya, namun tidak serta merta juga dapat langsung dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi rangkaian tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan tetapi lebih kepada etika demokrasi,” kata hakim.
Baca juga: Advokat Junaedi Saibih Bebas, Tidak Terbukti Suap Hakim dan Merintangi Penyidikan
Tian Bahtiar diyakini tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Sebelumnya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat untuk membuat berita yang merusak citra Kejagung pada April 2025.
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, lembaganya menduga ada pemufakatan antara Tian sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV dengan advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Pemufakatan jahat itu diduga untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung, khususnya bidang pidana khusus (Jampidsus).
"Mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi ini dan mendapat bayaran untuk itu," ungkap Harli saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim dan TPPU
Framing negatif yang dilakukan Tian sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV sengaja mempengaruhi opini publik dan mengaburkan fakta yang ada.
Pola tersebut sebagai bagian dari strategi terencana untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan dan sistem hukum.
"Kita di-framing, peradilan di-prank, mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain," kata Harli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




