Daftar 8 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sejak Dilantik di 2025

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sejumlah kepala daerah yang dilantik sejak 2025 satu per satu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pejabat yang baru seumur jagung menjabat itu terlibat dalam sejumlah kasus dugaan praktik rasuah.

Dirangkum detikcom, Rabu (4/3/2026), baru-baru ini, KPK kembali melakukan OTT yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. KPK menduga Fadia terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

OTT Fadia dilakukan penyidik pada Selasa (3/3) dini hari. KPK tidak hanya mengamankan Fadia dalam OTT ini, sejumlah pihak juga turut diamankan.

Tertangkapnya Fadia ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK. Fadia adalah kepala daerah ke-8 yang terjaring OTT setelah dilantik tahun 2025.

Berikut daftar kepala daerah yang kena OTT KPK sejak dilantik 2025:

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Pada 8 Agustus 2025, Abdul Azis yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur (Koltim) ditangkap KPK. Dia terjerat dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim.

OTT Abdul Azis ini sempat membuat geger lantaran sempat ada dua informasi. Jadi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan informasi OTT di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menangkap Abdul Azis.

Sementara, Abdul Azis membantah dirinya terjaring OTT karena masih mengikuti rangkaian kegiatan menjelang Rakernas NasDem di Makassar, Kamis (7/8/2025). Namun, pada Jumat (8/8/2025), KPK akhirnya mengamankan Abdul Azis.

KPK menduga Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar. KPK mengatakan Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai

Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

2. Gubernur Riau Abdul Wahid

OTT selanjutnya menjerat Abdul Wahid. Dia ditangkap karena kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Kasus Abdul Wahid ini lebih dikenal 'jatah preman'. Selain Abdul Wahid, dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mereka adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Mereka ditetapkan tersangka pada 5 November 2025.

KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(zap/imk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tips Memilih Side Hustle yang Tepat
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Investigasi Ungkap AS-Israel Sengaja Bom SD di Iran yang Bunuh Ratusan Siswa
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Antisipasi Laka Lantas Jelang Arus Mudik, Satlantas Polres Nganjuk Tandai Jalan Berlubang di Jalur Nasional
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Remaja di Makassar Tewas saat Sedang "Perang" Peluru Jelly, Diduga Tertembak Oknum Polisi
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Bupati hingga Sekda Terseret, KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru di OTT Pekalongan!
• 6 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.