Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tersangka kepada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah.
“KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 04 Maret 2026.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap melalui konferensi pers,” katanya.
Namun Budi belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.
OTT Fadia Arafiq Terkait Pengadaan OutsourcingSebelumnya, pada Selasa, 03 Maret 2026, KPK mengatakan OTT yang menangkap Fadia Arafiq berkaitan dengan pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ungkapJuru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Lebih lanjut Budi menjelaskan KPK menduga terjadi pengondisian dalam pengadaan tenaga alih daya tersebut.
“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas pada Pemkab Lamongan prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut KPK juga mengungkapkan pada saat OTT lembaga atirasuah tersebut menyita kendaraan bupati Pekalongan.
"Kendaraan itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan," Tambah Budi Prasetyo.
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga menyita barang bukti elektronik terkait OTT di wilayah Jawa Tengah tersebut.
OTT Bupati Pekalongan Saat Bersama Gubenur JatengDalam kesempatan berbeda, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang tiba di Gedung KPK menggunakan rompi oranye KPK mengungkapkan saat dirinya ditangkap KPK di rumahnya saat sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
“Saat penangkapan, saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 04 Maret 2026.
Fadia juga menjelaskan pertemuannya dengan Gubenur Jawa Tengah tersebut untuk membahas ketidakhadirannya dalam acara program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Membahas izin, sebab saya enggak bisa hadir acara MBG,” tambah Fadia.
Fadia juga mengaku masih bingung dengan OTT yang menimpanya.
“Jadi, saya tidak ada OTT apa pun, dan barang serupiah pun tidak diambil. Demi Allah enggak ada,” ungkapnya.





