Kejaksaan Agung merespons soal vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta terhadap 3 terdakwa kasus perintangan penyidikan. Upaya hukum masih dipertimbangkan.
"Kami akan lihat untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Rabu (4/3).
Adapun tiga terdakwa yang divonis bebas, yakni:
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar;
Advokat, Junaidi Saibih; dan
Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bebas," kata juru bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Hakim juga membebaskan Junaidi dari dakwaan suap terhadap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi korupsi crude palm oil (CPO).
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa (3/3) hingga Rabu (4/3) dini hari. Majelis hakim dipimpin oleh Efendi didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Dalam pertimbangannya untuk terdakwa Junaedi Saibih, hakim berpendapat, tak ada perkara yang telah terintangi. Sebab, seluruh perkara yang disebut dirintangi bisa tetap bergulir proses hukumnya.
Kemudian, untuk Tian Bahtiar, hakim menilai pemberitaan negatif yang diterbitkan terkait penanganan perkara di Kejagung hanya timbul karena perbedaan persepsi. Apa yang diberitakan tersebut juga bukanlah sebuah berita bohong (hoaks).
Lalu, pertimbangan dijatuhkannya vonis bebas terhadap Adhiya karena hakim menilai perbuatannya tak masuk dalam perkara korupsi. Hakim mengatakan, jika perbuatan Adhiya yang mengerahkan buzzer ingin dipersoalkan, maka akan lebih tepat jika melalui pidana umum.





