JAKARTA, KOMPAS.com — Penggagalan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap skala besar perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia.
Dari jumlah sitaan tersebut, diperkirakan dibutuhkan ribuan ekor trenggiling dewasa yang diburu secara ilegal.
Pasalnya, untuk mendapatkan 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor trenggiling dewasa. Temuan ini menjadi alarm serius bagi upaya konservasi satwa langka di tanah air.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Darman mengungkapkan, perhitungan tersebut berdasarkan kajian ahli mengenai pemanfaatan sisik trenggiling.
"Terkait dengan berapa banyak sih untuk mendapatkan satu kg trenggiling (sisik) itu, berdasarkan kajian ahli, untuk trenggiling dewasa itu antara 4 sampai 6 ekor," ungkap Darman di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026).
Dengan total sitaan mencapai 3.053 kilogram, secara estimasi dibutuhkan ribuan ekor trenggiling dewasa untuk menghasilkan jumlah sisik tersebut.
"Jadi kalau jumlahnya sekian nanti tinggal dikalikan saja," tuturnya.
Menurut Darman, sisik trenggiling kerap disalahgunakan sebagai bahan campuran produk kosmetik. Ia menegaskan trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
"Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 junto Undang-Undang 32 Tahun 2024, pada Pasal 21 ayat 2, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi," jelasnya.
Baca juga: Koper Isi Rp 5 Miliar Jadi Bukti KPK Seret Pejabat Bea Cukai ke Tahanan
Sementara itu, Kepala KPU Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, instansinya masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa tersebut.
"Jadi kami masih perlu waktu untuk melakukan penelusuran. Siapa pelakunya dan sebagainya. Sementara itu, kami baru mengamankan dan melakukan pendalaman siapa-siapa yang diduga melakukan penyelundupan ini," tambahnya.
Adhang menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari analisis dokumen ekspor. Petugas melakukan analisis terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diberitahukan oleh PT TSR, yang mencantumkan dua jenis barang, yakni sea cucumber dan instant noodle.
Namun, petugas menemukan adanya tiga bagian ruang barang dalam kontainer tersebut, sehingga muncul dugaan adanya komoditas yang disembunyikan.
Saat pemeriksaan pada Rabu (18/2/2026), petugas menemukan bagian depan peti kemas berisi kardus mi instan, sementara bagian belakang berisi 99 karton sisik trenggiling.
Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan 51 karung teripang dengan total berat 1.530 kilogram serta 300 karton mi instan dengan berat sekitar 1.200 kilogram. Adhang juga menjelaskan, sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Budiman Pegawai Bea Cukai Tersangka Impor Barang KW
"(Sebanyak) 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60 juta per kilogram. Sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar," tuturnya.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak konservasi untuk proses identifikasi lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim pengendali ekosistem hutan dan polisi kehutanan, sampel sisik tersebut diduga kuat berasal dari trenggiling jenis Manis javanica.
"Bahwasanya sampel yang disampaikan kepada kami, berdasarkan pemeriksaan awal, diduga kuat bahwa sisik atau sampel yang disampaikan kepada kami adalah jenis trenggiling atau Manis javanica," ungkap Darman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




