Serang, ERANASIONAL.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mendapati temuan uang senilai Rp200 juta pada saat penggeledahan di sejumlah ruang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Selasa (3/3/2026). Diketahui uang itu diduga terkait gratifikasi pengurusan dokumen tanah.
Setelah menggeledah, jaksa dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) membawa beberapa dokumen menggunakan kardus dan kotak kontainer. Berserta penyitaan uang temuan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, membenarkan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. Namun, dia tidak menjelaskan perkara yang ditangani tersebut.
“Iya terkait tipikor (tindak pidana korupsi-red), nanti kita sampaikan berkaitan apa, semua masih dalam proses,” katanya.
Lutfi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti dalam proses penyidikan. Seluruh ruangan tak luput dari pemeriksaan, termasuk ruang kepala kantor.
“Iya, semua ruangan yang ada di kantor ini digeledah, termasuk ruang kepala. Semuanya kooperatif, Pak Kepala juga tadi ada,” katanya.
Ia menambahkan, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan pada awal tahun 2026. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut
“Sudah naik penyidikan, awalnya tahun 2026. Ada (pejabat Kantor Pertanahan Kota Serang,” tandas dia.





/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2026%2F02%2F25%2Ff52fb9a2-d653-4a2e-8419-c28d2a35f474_jpg.jpg)