Polisi Bantah Tak Proses Kasus Penganiayaan Arnendo: Undip Minta Ditunda

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polrestabes Semarang membantah tidak memproses kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip). Polisi menyebut penyelidikan sudah berjalan, namun pihak Undip meminta agar prosesnya ditunda.

Hal tersebut diungkap oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena. Sena mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi dalam perkara ini.

"Untuk saksi-saksi lain belum bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan ada penundaan jadwal yang diajukan oleh para saksi," ujar Sena kepada kumparan, Rabu (4/3).

Selain itu, ia mengungkap ada permintaan dari Undip agar kepolisian menunda pemeriksaan saksi dalam kasus ini dengan alasan akan diselesaikan secara internal.

Namun ia menegaskan penyelidikan masih tetap berjalan. Polisi juga berencana akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

"Sampai saat ini proses penyelidikan tetap berjalan dan rencananya digelarkan perkara ini," kata Andika.

Mahasiswa Universitas Diponegroro (Undip) Semarang bernama Arnendo (20) diduga menjadi korban penganiayaan oleh 30 orang teman dan seniornya hingga babak belur. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga menemukan titik terang.

Orang tua korban sudah melaporkan kasus ini sejak 16 November 2025 lalu ke Polrestabes Semarang, namun menurutnya tak ada titik terang.

"Orang tua korban sudah lama buat laporan, 16 November 2025, namun belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku," ujar kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir, kepada wartawan, Rabu (4/3).

Orang tua korban lantas meminta bantuan hukum ke Zainal. Ia lalu menemui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena pada Senin (2/3).

"Setelah keluarga korban minta pendampingan kemarin 2 Maret 2026, saat itu saya langsung datangi Polrestabes dan menemui AKBP Andika, Kasatreskrim, agar perkara segera ditindaklanjuti," tegas Zainal.

Awal Mula Kejadian Versi Keluarga Korban

Peristiwa ini terjadi pada 15 November 2025. Saat itu korban diajak oleh teman satu angkatannya bernama Adyan untuk ke kamar kos dengan tujuan membicarakan event collective (acara musik kampus).

Namun, bukannya membicarakan acara musik kampus, mereka justru memaksa korban untuk mengaku melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Undip. Namun, korban tak mau mengakui karena ia tidak melakukan pelecehan yang dituduhkan itu.

Namun salah satu terduga pelaku tidak terima dengan sikap korban ke mahasiswi tersebut. Ia diduga menaruh hati ke mahasisiwi tersebut.

Mereka tetap tidak percaya dan memojokkan korban. Perdebatan itu berlangsung kurang lebih selama satu jam. Kemudian sekitar pukul 23.00, salah satu senior korban mulai memukuli korban.

Korban dipukuli dengan tangan kosong, sabuk, hanger, batang kayu hingga besi. Ia juga ditendang, diludahi, disundut rokok, ditelanjangi, kemaluan dioles krim panas, rambut dan alis dicukur hingga diikat seperti anjing

Akibat peristiwa itu, korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan syaraf mata. Selain itu korban yang masih duduk di semester 4 harus mengambil cuti karena masih trauma bertemu dengan para pelaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringatan Angin Kencang Jakarta 4–5 Maret 2026, Cek Wilayah Terdampaknya
• 6 jam lalukompas.com
thumb
IHSG Diproyeksi Masih dalam Fase Downtrend, Saham BRPT-UNTR Layak Dicermati
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Jababeka (KIJA) Raup Laba Bersih Rp423 Miliar Sepanjang 2025
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
BNPP Menyapa Praja IPDN lewat Program MENYALA, Bahas Isu Perbatasan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Barcelona Bertekad Ciptakan Remontada Dramatis saat Hadapi Atletico Madrid di Leg Kedua Copa del Rey
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.