THR buat Ojol dan Kurir Segera Cair, Menaker Minta Aplikator Transparan

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Menaker menilai transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli dalam keterangannya dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Adapun imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Menaker.

Terkait penerima, Yassierli menegaskan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.

Baca Juga :

BHR Ojol dan Kurir Online Ditetapkan, Ini Besaran dan Penerimanya


(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
  Besaran BHR diatur dalam surat edaran Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur bahwa BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Lebih lanjut, dalam surat edaran itu juga ditegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.

Selain itu, Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” kata Yassierli.

Untuk memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan, mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran, hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mentrans Dorong Produktivitas Durian Parigi Moutong
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Inter Milan Tahan Imbang Como 0-0 di Leg Pertama Semifinal Piala Italia, Darmian Sebut Jadi Modal Penting Menuju Leg Kedua
• 59 menit lalupantau.com
thumb
KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Serikat Pekerja dan Buruh Dukung Penuh Program Pemerintahan Presiden Prabowo
• 15 jam lalupantau.com
thumb
TNI Pastikan 11 Bandara Perintis di Pelosok Papua Dijaga Ketat 24 Jam
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.