JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan tarif impor Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia kini berada pada level 15 persen, lebih rendah dari 19 persen yang sebelumnya disepakati kedua negara. Meski demikian, sejumlah risiko dalam kesepakatan tetap mengintai, terutama terkait syarat bahan baku, klausul keamanan, dan ruang kebijakan domestik Indonesia.
Mahkamah Agung AS telah membatalkan skema tarif resiprokal global yang diberlakukan Washington tahun lalu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dinamika tersebut, membuat Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Resiprocal Trade/ART) yang telah disepakati oleh RI dan AS sebelumnya mengalami penyesuaian.
Ia memastikan dengan dibatalkannya skema tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung AS, maka tarif 19 persen yang semula tercantum dalam ART tidak lagi berlaku. “Tarif kan global tarif 15 persen, maka yang berlaku adalah global tarif yang 15 persen,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan, ART merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia untuk memperkuat akses pasar ekspor sekaligus merespons berbagai hambatan non-tarif dalam hubungan dagang bilateral.
Menurut Haryo, selama proses negosiasi pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. “Berbagai dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah AS, telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses ART,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3/2026)
Pemerintah menilai manfaat ART cukup signifikan karena menjamin tarif 0 persen bagi ribuan pos tarif produk pertanian dan industri penting. Kebijakan ini disebut berpotensi berdampak pada lebih dari 4 juta pekerja di sektor terkait.
Selain aspek tarif, pemerintah menegaskan ART tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Perjanjian tersebut disebut tetap menghormati kedaulatan nasional dan tidak mengikat Indonesia pada blok kekuatan tertentu.
Dalam implementasinya, setiap komitmen tetap harus melalui mekanisme hukum nasional. Pemerintah menyatakan tidak ada kewajiban otomatis bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan baru AS tanpa proses domestik.
Dalam putusan yang dibacakan sehari setelah penandatanganan ART, Mahkamah Agung AS sempat menurunkan tarif resiprokal menjadi 10 persen. Namun, Presiden Trump kemudian menaikkannya kembali menjadi 15 persen, yang disebut sebagai batas maksimal sesuai putusan pengadilan.
Airlangga menegaskan, perubahan tersebut tidak membatalkan keseluruhan kesepakatan ART. Perjanjian tetap dapat diberlakukan setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing.
Ia menjelaskan, ART baru efektif 90 hari setelah Indonesia dan AS saling menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa seluruh proses hukum nasional telah diselesaikan. Apabila diperlukan, dokumen tersebut akan disampaikan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi.
Menurut Airlangga, sebanyak 1.819 pos tarif komoditas Indonesia tetap memperoleh fasilitas tarif 0 persen ke pasar AS. Sementara komoditas lain yang sebelumnya dikenai tarif 19 persen kini otomatis mengikuti tarif global 15 persen. “Yang 19 persen menjadi 15 persen. Untuk yang 0 persen tetap 0 persen,” katanya.
Komoditas yang memperoleh pembebasan tarif antara lain tekstil dan pakaian jadi, minyak sawit mentah, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat. Pemerintah menilai fasilitas ini akan memperluas akses pasar dan menjaga daya saing produk Indonesia di AS.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan adanya risiko yang tetap mengintai dalam kesepakatan tersebut. Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies Riandy Laksono menilai pembebasan tarif 0 persen untuk tekstil dan pakaian jadi perlu dicermati secara lebih mendalam.
Ia menyoroti syarat penggunaan bahan baku kapas atau serat buatan dari AS untuk memperoleh tarif 0 persen. Harga woven fabric of cotton di AS mencapai sekitar 19,9 dollar AS per kilogram, sedangkan produk serupa dari China sekitar 6,25 dollar AS per kilogram.
Perbedaan harga tersebut dinilai dapat mengurangi keuntungan tarif nol persen yang dijanjikan. “Tarif 0 persen bisa saja tergerus oleh mahalnya bahan baku dari Amerika,” ujarnya.
Riandy juga menyoroti klausul penyelarasan keamanan dalam ART. Jika AS menjatuhkan pembatasan impor terhadap negara ketiga atas alasan keamanan nasional, Indonesia diwajibkan menerapkan langkah dengan efek setara.
Menurut dia, ketentuan ini berisiko karena sebagian bahan baku industri ekspor Indonesia masih berasal dari China. Pembatasan terhadap negara tertentu dapat memengaruhi daya saing industri nasional.
Selain itu, ART memuat ketentuan mengenai penyaringan investasi masuk terkait risiko keamanan nasional serta pembatasan pemberian subsidi nonkomersial yang dianggap mendistorsi perdagangan dan investasi dengan AS.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo menilai substansi ART perlu dikaji secara cermat. Ia mencatat terdapat 211 frasa “Indonesia harus” dibandingkan 9 frasa “USA harus” dalam dokumen tersebut.
Menurut Rimawan, sebagian besar pasal ART berkaitan dengan kebijakan non-tarif yang berdampak langsung pada ruang kebijakan domestik, bahkan meluas hingga bidang politik dan keamanan.
Ia juga menyoroti potensi kebutuhan penyesuaian terhadap sekitar 117 regulasi nasional sebagai konsekuensi ART. Perubahan tersebut dinilai perlu dicermati agar tidak berbenturan dengan konstitusi.
Perkembangan tarif terbaru di AS menambah dimensi baru dalam perdebatan mengenai ART. Pemerintah memandangnya sebagai peluang memperkuat akses pasar ekspor, sementara kalangan akademisi mengingatkan pentingnya menjaga ruang kebijakan dan kedaulatan ekonomi dalam jangka panjang.





