Ketegangan dan konflik di kawasan Timur Tengah yang masih bergulir mempengaruhi perjalanan ibadah umrah, khususnya untuk jemaah Indonesia.
Menghadapi situasi ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) bertemu dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah mitigasi risiko dalam rangka menjamin keselamatan semua jemaah.
10 Kesepakatan Soal UmrahAdapun 10 komitmen bersama tersebut diantaranya:
Bentuk Pusat Koordinasi TerpaduSeluruh pihak yang terlibat sepakat untuk membentuk sebuah pusat koordinasi terpadu yang mengintegrasikan Kemenhaj, Kemlu, Kemenhub, Imipas, maskapai penerbangan, dan PPIU.
Pertukaran dan Pembaruan DataKomitmen pemangku kepentingan berkomitmen melakukan pertukaran serta pembaruan data perjalanan jemaah secara berkala.
Imbauan Penundaan KeberangkatanKementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan imbauan kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan sementara waktu calon jemaah umrah hingga kondisi keamanan wilayah udara menuju dan dari Arab Saudi dinilai kondusif.
Kemudahan Izin PenerbanganKementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan izin penerbangan, termasuk pemberian izin “extra flight” dan izin terbang bagi maskapai yang membutuhkan.
Fasilitas Penundaan VisaKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mempermudah pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang visanya sudah terbit namun memilih menunda perjalanan.
Kebijakan Tiket dan RefundMaskapai penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang mendukung jemaah umrah, termasuk prosedur refund, reschedule, dan re-route tanpa biaya tambahan, sesuai kebijakan masing-masing. Termasuk layanan akomodasi dan kondumsi bagi jemaah yang tertahan di Arab Saudi maupun negara transit.
Transfer Penumpang dan Extra FlightMaskapai utama akan mengalihkan penumpang ke mitra kerjasama serta mengupayakan penerbangan tambahan untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.
Jaminan Keselamatan oleh PPIUBagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap memberangkatkan jemaah karena alasan kontrak dan biaya besar, wajib menjamin keselamatan hingga kembali ke Tanah Air serta memberikan edukasi terkait kondisi Timur Tengah.
Imbauan untuk PPIU Tanpa KontrakBagi PPIU yang belum memiliki kontrak layanan di Arab Saudi, mereka diimbau untuk menunda keberangkatan. Jika PPIU tetap memutuskan untuk memberangkatkan jemaah, maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di Timur Tengah.
Komunikasi tentang kompensasiKemenhaj telah menyiapkan skema kompensasi atau restitusi, termasuk refund visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.





