Bisnis.com, JAKARTA — Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector kembali meresahkan masyarakat. Dalam sejumlah kasus, praktik penagihan utang atau cicilan tidak hanya dilakukan secara intimidatif, tetapi juga disertai ancaman hingga kekerasan fisik saat proses penarikan kendaraan.
Kasus terbaru terjadi di PT Mandiri Tunas Finance (MTF), yakni tenaga penagih atau debt collector diduga melakukan tindakan kekerasan saat proses penarikan kendaraan milik konsumen. Peristiwa ini pun viral di media sosial dan menjadi sorotan publik mengenai praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan.
Menanggapi maraknya kasus penagihan yang dilakukan secara keras, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aturan mengenai perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam berhubungan dengan konsumen sebenarnya sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.
“Semuanya sudah kita atur, ya, bagaimana perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mereka berhubungan dengan konsumen dan masyarakat. Nah, tetapi memang kita sampaikan konsumen yang kita lindungi adalah konsumen yang beritikad baik,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki dalam RDKB OJK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Konsumen yang memiliki kewajiban membayar cicilan tetapi tidak memenuhinya, secara hukum memang akan menghadapi konsekuensi berupa penagihan. Kiki menjelaskan, ketika konsumen berhadapan dengan debt collector, hal tersebut berarti terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa praktik penagihan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. OJK secara tegas melarang perilaku penagihan yang dilakukan dengan cara-cara tidak sesuai aturan, termasuk intimidasi maupun kekerasan.
Baca Juga
- Viral Video Kekerasan Debt Collector, OJK Panggil Pihak Leasing
- Polisi Sebut Kerugiaan Akibat Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar
Sebagai langkah penanganan, OJK telah memanggil pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dalam kasus yang melibatkan MTF.
“Oleh karena itu kami sudah memanggil MTF kita melakukan pemeriksaan, kita lihat apakah pelanggarannya apa, sedang kita lakukan pemeriksaan saat ini,” ujarnya.
Kiki menambahkan, OJK telah menjatuhkan banyak sanksi kepada PUJK yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk atas tindakan kasar yang dilakukan oleh debt collector. Dia menegaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku, PUJK tetap bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pegawai, direksi, komisaris, maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.
“Intinya, kita lakukan penegakan hukum yang cukup banyak juga ya terkait ini. Namun, khusus untuk kasus yang tadi bisa kita sampaikan, sebagaimana tadi saya sampaikan,” ujarnya. (Putri Astrian Surahman)




