JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengutip Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Satjipto Rahardjo yang menyebut bahwa undang-undang sebenarnya sudah cacat sejak lahir.
"Kenapa undang-undang cacat sejak lahir? Karena Undang-Undang itu dibuat oleh badan legislasi yang merupakan hasil konflik kepentingan, ramuan konflik kepentingan dari berbagai kepentingan yang hidup nyata di dalam parlemen," kata Arief dalam Seminar Parliamentary Threshold yang dikutip dari YouTube osotvchannel, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Refleksi Akhir Arief Hidayat: Putusan Batas Usia Capres Cawapres Kekhilafan dalam Menjaga Konstitusi
Menurut Arief, tidak ada undang-undang yang ideal. Dari kacamata akademik, yang ideal itu adalah naskah akademik yang dibuat oleh para ahli.
"Itu pun dibuat manusia tidak ada yang ideal. Apalagi setelah dibahas di lembaga yang namanya lembaga legislatif," ucapnya.
Oleh karena itu, hadirnya desain ketatanegaraan. Undang-Undang yang sudah dibuat oleh badan legislatif harus diuji oleh satu lembaga yang namanya Mahkamah Konstitusi (MK).
"Meski isinya hanya sembilan orang (hakim), itu bisa membatalkan apa yang sudah dibuat oleh ratusan orang. Karena yang supreme (tertinggi) bukan kekuasaan, yang supreme adalah konstitusi," katanya.
Baca juga: Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Arief Hidayat Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Ia mengatakan, MK menjaga konsistensi, koherensi, dan berkorespondensinya Undang-Undang yang telah dibuat oleh badan legislasi.
"Itu pun Mahkamah Konstitusi isinya adalah orang, yang juga bisa membuat kekhilafan. Oleh karena itu, kita harus menyadari betul ya, ada putusan-putusan MK yang dinilai pro dan kontra," jelas dia.
Baca juga: PSI Siap Tempur jika Nasdem Paksakan Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen
Soal parliamentary thresholdMasih dalam kesempatan yang sama, Arief juga menekankan agar penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus memperhatikan azas proporsionalitas.
Proporsionalitas tersebut, kata Arief, harus menciptakan keseimbangan terhadap stabilitas politik di pemerintahan, penyederhanaan partai, dan efektivitas pengambilan keputusan.
"MK menekankan perlu adanya proporsionalitas. Keseimbangan antara terciptanya stabilitas pemerintahan, terjadinya penyederhanaan partai, dan terjadinya kemudahan mengambil keputusan karena sederhananya di parlemen," ujarnya.
Arief merujuk kepada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberi penekanan bahwa perubahan formula ambang batas tidak boleh menghilangkan suara pemilih sah dengan dibuang percuma.
"Tidak boleh sampai menghilangkan banyak suara sah yang dibuang percuma, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Itu Putusan 116 Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




