Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas tiga terdakwa kasus perintangan perkara Kejaksaan Agung. Ketiganya dinilai tidak terbukti merintangi perkara sebagaimana dakwaan.
Ketiga terdakwa adalah Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan Adhiya Muzakki selaku pengelola media sosial atau Ketua Tim Cyber Army.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa (3/3) hingga Rabu (4/3) dini hari. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Efendi didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bebas," kata juru bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Seperti Apa Perbuatannya?Junaedi bersama Marcella Santoso didakwa perbuatan merintangi itu ketika tengah menjadi penasihat hukum tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi itu divonis lepas dalam kasus tersebut yang belakangan putusan itu terendus ada dugaan suap di baliknya.
Merujuk dakwaan, ada beberapa perbuatan yang dilakukan Junaedi dkk menurut jaksa. Pertama, menyiapkan skema non-yuridis alias di luar persidangan.
Perbuatan itu termasuk membuat laporan ke Ombudsman, mengajukan gugatan perdata dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pemberian suap kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas.
Selain itu, Junaedi bersama dengan Marcella dan Tian Bahtiar disebut melakukan operasi media dengan maksud membuat pemberitaan dan pembentukan opini negatif.
Seolah-olah penanganan kasus korupsi CPO yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak benar dan tidak berdasar, serta menggiring opini positif bagi para terdakwa. Caranya dengan News Placement, Executive Interview, hingga Media Briefing.
Selain itu, para terdakwa juga disebut membuat program acara di JakTV untuk membuat opini publik bahwa penanganan perkara korupsi CPO merupakan kriminalisasi.
Junaedi dan Marcella disebut meminta dana kepada para terdakwa untuk membiayai operasi media, seminar, dan podcast yang dilakukan Tian Bahtiar; membiayai gugatan di PTUN dan perdata; serta pemberian uang untuk Hakim agar mendapat vonis lepas.
Kedua, Junaedi dan Marcella disebut pernah menyusun skema pembelaan di luar sidang jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai bagian dari operasi media. Melibatkan buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan LSM terkait penanganan kasus timah. Tujuannya agar mempengaruhi proses penanganan perkara dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan di sidang.
Bahkan, Marcella disebut meminta seseorang bernama Andi Kusuma untuk melaporkan Prof Bambang Hero selaku ahli dalam kasus timah ke Polda Bangka Belitung.
Selain kasus CPO dan timah, disebut pula bahwa Junaedi dkk juga membuat konten hingga berita untuk menggiring opini negatif tentang penanganan perkara korupsi impor gula.
Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti, Vonis BebasHakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti. Tiga terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan perintangan perkara.
Majelis Hakim melandaskan vonis bebas ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/3), Putusan MK mengubah pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam UU Tipikor.
Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
Dalam putusannya, MK menghilangkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal tersebut. MK menilai pasal tersebut bisa menimbulkan kriminalisasi yang berlebihan.
“Majelis Hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 11.18 WIB sebagai landasan konstitusional yang menentukan dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” kata jubir PN Jakpus Sunoto.
Pertimbangan Junaedi SaibihHakim juga menyinggung soal asas praduga tak bersalah memberikan hak kepada saksi, tersangka, maupun terdakwa untuk membela diri secara terbuka bila terdapat praduga bersalah yang merugikan nama baiknya. Maka advokat yang diberi kuasa dinilai berhak meluruskan pemberitaan atas kliennya melalui sarana yang sesuai koridor hukum, termasuk diskusi ilmiah sebagaimana yang dilakukan Junaedi Saibih.
Perihal seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan Junaedi Saibih dalam kapasitas sebagai dosen disebut Hakim tidak pernah mendapat keberatan dari Rektorat Universitas Indonesia. Meski seminar dan diskusi itu beririsan dengan perkara yang sedang didampingi Junaedi.
Hakim pun menilai Junaedi Saibih tidak terlibat dalam pembuatan narasi negatif di media sosial maupun media massa terhadap Kejaksaan Agung.
Masih dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengaku sangat memahami keresahan yang dirasakan penyidik dan penuntut umum atas pengaruh media sosial terhadap kerja penegakan hukum. Sebab, Hakim dan Pengadilan pun kerap menjadi sasaran disinformasi. Namun, Hakim menyebut pemahaman tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban majelis untuk memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang sah di persidangan.
Pertimbangan Tian BahtiarPutusan MK turut menjadi pertimbangan Hakim memutus bebas Tian Bahtiar.
Khusus untuk Tian Bahtiar yang dijerat selaku Direktur JakTV, Hakim menyinggung soal perbedaan berita bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoax).
Menurut Hakim, berita negatif tetap berpijak pada fakta, dana, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang. Sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.
Hakim menegaskan bahwa pers terlahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan (watchdog), bukan sebagai corong kehumasan, sehingga demokrasi akan tidak sehat apabila pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata. Pemberitaan haruslah menjadi cermin bagi seluruh institusi negara untuk terus berkaca diri dan merefleksikan capaian kinerja pelayanan kepada rakyat, termasuk dalam proses penegakan hukum.
Hakim menilai, perbuatan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV masih dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers atau setidaknya tindakan yang mewakili perusahaan pers. Tidak bertujuan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor.
Menurut Hakim, yang dilakukan Tian Bahtiar adalah pengimbangan atas informasi yang disebarluaskan oleh Kejaksaan Agung.
Perihal adanya penerimaan uang kepada perusahaan pers, Hakim menilai hal itu tidak bertentangan dengan hukum. Sebab, berdasarkan UU Pers, pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
"Terlebih, para wartawan yang bersangkutan terbukti tetap menjaga independensi jurnalistik dengan masih dapat menolak dan mengubah isi pemberitaan yang dimintakan oleh terdakwa, yang menunjukkan bahwa mereka tidak semata-mata bertindak atas motif finansial belaka," kata Sunoto.
Sementara soal adanya wartawan dan media yang menerima uang terkait pemberitaan, Hakim berpendapat hal tersebut masalah kode etik, tidak serta merta menjadi masalah hukum sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor.
"Dalam hal ini berlaku prinsip penting: tidak semua pelanggaran etik adalah pelanggaran hukum, namun setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Penilaian atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah ranah Dewan Pers dan komunitas pers, bukan kewenangan pengadilan tipikor," tegas Sunoto menjelaskan soal pertimbangan Hakim.
Hakim pun menyinggung soal putusan MK bahwa sengketa karya jurnalistik harus terlebih dulu mengedepankan mekanisme dalam UU Pers. Termasuk dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers, sebelum dapat diproses melalui jalur hukum pidana.
"Sampai dengan perkara ini disidangkan, tidak satu pun pihak ketiga yang mengajukan keberatan kepada Dewan Pers ataupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pemberitaan yang dimaksud," ujar Sunoto.
Selain itu, Hakim mengaku tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan Tian Bahtiar. TIAN BAHTIAR. Hakim menyinggung bahwa berdasarkan asas lex specialis systematicus — yakni asas yang menentukan pemberlakuan peraturan yang lebih spesifik secara sistematis di antara beberapa peraturan khusus — Undang-Undang Pers sebagai regulasi yang lebih spesifik mengatur perbuatan jurnalistik mengesampingkan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dalam perkara ini.
Pertimbangan Adhiya MuzakkiDalam putusan Adhiya Muzakki, Hakim menilai bahwa perbuatannya merupakan pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin secara konstitusional oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Hakim, hak ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang menempati posisi sentral dalam menjaga negara demokratis, akuntabilitas kekuasaan, dan partisipasi publik yang efektif. Jaminan tersebut diperkuat pula oleh instrumen hukum internasional.
Meski Adhiya menerima uang dari Marcella terkait aktivitas di media sosial, Hakim berpandangan bahwa hal tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi tindakan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan" proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor.
Menurut Hakim, perbuatan tersebut lebih tepat dinilai dalam kerangka etika berdemokrasi, bukan hukum pidana korupsi.
Hakim mengaku sangat menyadari bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan batasan konstitusional yang tegas: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dengan demikian, Hakim menyebut pembatasan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi adalah sesuatu yang dibenarkan sepanjang memenuhi kriteria pembatasan yang sah (legitimate restriction) yang proporsional.
Selain itu, setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, Hakim menemukan bahwa perkara ini bersinggungan dengan delik yang dimuat dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, frasa "orang lain" dalam pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa apabila perbuatan terdakwa hendak dipersoalkan secara pidana, maka forum yang lebih tepat adalah sidang pidana umum, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Sunoto menjabarkan pertimbangan Hakim.





