Jamsostek: Dari Mendorong Partisipasi ke Menjamin Perlindungan Pekerja Rentan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Seruan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja informal dan pekerja migran Indonesia (PMI) terus menguat. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar (20/02/2026) dan DPR (04/02/2026) dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut. Ironisnya, kelompok yang mendominasi struktur ketenagakerjaan ini justru belum sepenuhnya terlindungi oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di balik berbagai pernyataan tersebut, realitasnya belum banyak berubah. Kepesertaan pekerja informal masih relatif kecil dibandingkan jumlah mereka dalam struktur ketenagakerjaan nasional. Pertanyaannya bukan lagi apakah komitmen itu ada, melainkan mengapa perluasan jangkauan intervensi berjalan lambat.

Jawabannya terletak pada paradigma kebijakan yang masih bertumpu pada “mendorong partisipasi”, bukan “menjamin inklusi”.

Kerentanan Besar, Afirmasi Masih Kecil

Pekerja informal hidup dalam ruang ketidakpastian: penghasilan tidak tetap, tanpa kontrak kerja, dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan. Pedagang kecil, pengemudi ojek, petani, nelayan, hingga buruh harian lepas merupakan potret mayoritas tenaga kerja yang menopang ekonomi riil sehari-hari, namun bekerja dengan risiko ekonomi yang sepenuhnya ditanggung sendiri. Ketidakpastian inilah yang menjadi karakter utama sektor informal—pendapatan yang fluktuatif, keamanan kerja yang rapuh, serta ancaman kehilangan pekerjaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Dalam kondisi seperti itu, satu kecelakaan kerja, satu sakit berat, atau satu kematian pencari nafkah bisa langsung mengganggu stabilitas ekonomi keluarga yang menjadi tanggungan mereka. Di sinilah jaminan sosial seharusnya berfungsi sebagai bantalan risiko. Namun desain kebijakan saat ini masih menempatkan pekerja informal dalam skema sukarela. Mereka harus mendaftarkan diri sendiri dan membayar iuran secara mandiri.

Pendekatan ini mungkin terlihat adil secara administratif. Tetapi secara sosial, ia menjadi problematik. Kelompok yang paling rentan justru dibebani tanggung jawab lebih besar untuk melindungi dirinya sendiri.

Masalahnya bukan hanya pada nominal iuran, tetapi pada struktur ekonomi mereka. Banyak pekerja informal hidup dari penghasilan harian. Ketika pendapatan hari itu hanya cukup untuk kebutuhan rumah tangga, iuran jaminan sosial menjadi tertunda. Bukan karena mereka tidak peduli pada risiko, melainkan karena kebutuhan jangka pendek jauh lebih mendesak.

Di sisi lain, afirmasi negara masih terbatas. Dalam jaminan kesehatan, negara berani menghadirkan subsidi luas bagi kelompok miskin dan rentan. Dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, dukungan fiskal bagi pekerja informal belum terinstitusionalisasi secara nasional. Inisiatif subsidi masih sporadis dan bergantung pada kebijakan daerah.

Ketimpangan afirmasi ini terlihat jelas ketika pemerintah beberapa kali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan menjadi pintu masuk perlindungan tambahan saat krisis ekonomi terjadi. Sementara itu, pekerja informal umumnya hanya menerima bantuan sosial berbasis kemiskinan seperti bantuan pangan atau bantuan tunai yang tidak terhubung dengan sistem perlindungan ketenagakerjaan. Akibatnya, bantuan yang diterima bersifat sementara dan tidak memperkuat perlindungan risiko kerja secara berkelanjutan.

Desain iuran juga belum sepenuhnya adaptif terhadap realitas ekonomi informal. Skema yang relatif kaku lebih cocok bagi pekerja dengan gaji tetap. Pekerja informal membutuhkan fleksibilitas tinggi—opsi pembayaran mikro, mekanisme jeda ketika penghasilan turun, dan sistem yang tidak langsung memutus perlindungan saat terjadi keterlambatan.

Literasi menjadi persoalan lain. Sosialisasi sering dilakukan dalam forum formal, sementara pekerja informal jarang berada di ruang-ruang tersebut. Mereka membutuhkan pendekatan berbasis komunitas, bahasa sederhana, dan contoh nyata manfaat program. Jika manfaat terasa jauh dan proses klaim dipersepsikan rumit, partisipasi sulit tumbuh.

Kerentanan ini bahkan berlapis bagi pekerja migran Indonesia. Selain risiko kerja, mereka menghadapi persoalan hukum, jarak geografis, dan keterbatasan akses informasi di negara penempatan. Tanpa integrasi otomatis dalam proses penempatan dan afirmasi fiskal yang jelas, perlindungan berisiko berhenti pada kewajiban administratif semata.

Seluruh situasi ini menunjukkan bahwa negara masih berada pada tahap mengajak, bukan memastikan. Negara menyediakan program dan berharap warga datang. Padahal kelompok yang paling rentan justru memerlukan sistem yang aktif menjamin mereka.

Mengubah Paradigma: Inklusi sebagai Kewajiban Negara

Jika perluasan kepesertaan ingin signifikan, pendekatannya harus bergeser dari retorika ke desain sistemik.

Pertama, afirmasi fiskal perlu diperkuat melalui skema subsidi nasional yang lebih permanen bagi pekerja rentan. Perlindungan sosial tidak bisa sepenuhnya bergantung pada kemampuan bayar individu dengan pendapatan tidak stabil.

Kedua, fleksibilitas iuran harus ditingkatkan. Opsi pembayaran harian atau berbasis persentase pendapatan, serta mekanisme jeda saat kondisi ekonomi memburuk, akan membuat sistem lebih selaras dengan realitas sektor informal.

Ketiga, integrasi data lintas kementerian dan pemerintah daerah harus diperkuat agar identifikasi dan pendaftaran pekerja informal dapat dilakukan lebih sistematis, bahkan menuju model semi-otomatis berbasis NIK dan layanan digital.

Keempat, strategi literasi harus dirancang lebih membumi, berbasis komunitas, dan fokus pada manfaat konkret. Kepercayaan publik dibangun bukan hanya dari regulasi, tetapi dari pengalaman nyata yang dirasakan.

Bagi pekerja migran, integrasi kepesertaan dalam proses penempatan serta penyederhanaan klaim lintas negara menjadi agenda mendesak agar perlindungan benar-benar efektif.

Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal administrasi atau teknis program. Ini soal keberpihakan. Pekerja informal adalah fondasi ekonomi nasional. Jika mereka tetap berada di luar sistem perlindungan yang kokoh, maka ketimpangan risiko akan terus melebar.

Negara tidak cukup hanya mendorong partisipasi. Negara harus memastikan inklusi. Dan memastikan inklusi berarti mengakui bahwa kelompok paling rentan membutuhkan afirmasi paling kuat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waktu Buka Puasa Manado Hari Ini 4 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Selat Hormuz Ditutup, HUMI Pastikan Armada Tak Terdampak
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap CPO
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Data Terbaru: Mayoritas Warga AS "Bela Iran", Tak Mau Perang
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
10 Jurusan Favorit di UGM untuk Referensi Daftar SNBT 2026, Lulusannya Banyak Diincar!
• 22 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.