JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam pemeriksaannya, Fadia berdalih tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan FAR (Fadia Arafiq) menerangkan dirinya berlatar belakang sebagai musisi bukan seorang birokrat. Dengan demikian FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan: Perangkat Daerah Harus Menangkan Perusahaan Ibu
Berdasarkan penuturan Fadia, dirinya mengaku menyerahkan urusan teknik birokrasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan.
"Sementara dirinya (Fadia) lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujarnya.
Asep menekankan hal tersebut justru bertentangan dengan situasi sebenarnya. Mengingat Fadia bukan pertama kalinya menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure dalam teori fiksi hukum," tuturnya.
"Terlebih FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama 2 periode, serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016."
Melihat hal tersebut, sudah semestinya Fadia memahami pelakssanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati pekalongan
- fadia arafiq
- musisi
- ott
- asep guntur rahayu





