jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir secara tegas menyoroti tidak ada unsur mens rea di perkara korupsi yang terjadi pada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto.
Dia juga mempertanyakan adanya kewajiban menunaikan uang pengganti kepada Arief Pramuhanto atas kerugian negara senilai Rp 377 miliar pada pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).
BACA JUGA: Kalimat Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ditujukan kepada Presiden Prabowo
“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan," kata Mudzakkir dalam keterangannya, Selasa (3/3).
Kedua, lanjut Prof Mudzakkir, peristiwa tersebut terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19 sehingga diperlukan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan nyawa manusia.
BACA JUGA: Buntut Materi Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Tegaskan Tak Berniat Nistakan Agama
Ketiga, lanjut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah menyatakan tidak terbukti ada aliran dana kepada eks Dirut Indofarma untuk memperkaya diri sehingga tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti.
"Artinya, ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto,” paparnya.
BACA JUGA: Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, kok Ada Magelang?
Menurut Mudzakkir, unsur mens rea ini sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa (wanprestasi).
Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, seorang pelaku itu harus melibatkan niat jahat untuk merugikan negara.
“Situasi yang terjadi sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan, terutama buat para profesional yang mengemban amanah sebagai pimpinan BUMN dan anak usahanya,” katanya.
Merujuk keputusan kasasi yang telah menghukum Arief Pramuhanto dengan kurungan 13 tahun penjara, uang pengganti atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
“Di sinilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa majelis hakim di tingkat banding dan kasasi justru tetap menghukum, bahkan mewajibkan yang bersangkutan harus membayar uang pengganti di saat hakim sendiri menyatakan terbukti tidak ada aliran dana yang diterima oleh Arief," terang Mudzakkir.
Mudzakkir mengatakan logika hukumnya sederhana, yakni uang pengganti adalah setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sesuai dengan yang tercantum dalam UU Tipikor Pasal 18 ayat 1.b.
"Jika hakim sendiri mengakui tidak ada aliran dana ke terdakwa, kewajiban membayar ratusan miliar tersebut menjadi sebuah anomali hukum yang dapat menjadi preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia,” ujar akademisi berusia 68 tahun ini.
Pada kasus korupsi alat kesehatan ini, majelis hakim menyebut kerugian negara yang muncul sebesar Rp 377 miliar.
Nilai kerugian negara tersebut berasal dari kerugian yang terjadi pada PT Indofarma sebesar Rp 18 miliar dan Rp 359 miliar terjadi pada PT Indofarma Global Medika (IGM).
PT IGM ini adalah anak usaha dari PT Indofarma, di mana Arief bertugas sebagai komisaris utama.
Lebih lanjut, Mudzakkir menekankan secara hukum, kerugian negara wajib bersifat actual loss, artinya kerugian itu harus nyata, pasti, dan sudah terjadi jumlahnya.
Namun, dalam kasus-kasus pimpinan BUMN, sering kali kegagalan bisnis dan piutang yang belum tertagih langsung dicap sebagai kerugian negara.
Mudzakkir mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian yang mungkin terjadi di masa depan.
"Menyamakan 'risiko bisnis yang tidak terhindarkan' dengan 'pencurian uang negara' adalah lompatan logika hukum yang sangat berbahaya. Ini bukan hanya mengancam individu, tetapi juga merusak iklim investasi dan mematikan profesionalisme di tubuh BUMN,” tegas Mudzakkir.
Mudzakkir menilai seharusnya kerugian negara yang terjadi pada IGM itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghukum Arief Pramuhanto dalam kapasitas sebagai komisaris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris adalah organ pengawas bukan pelaksana operasional.
Pasal 108 Ayat (1) UU PT menyebutkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum serta memberikan nasehat kepada direksi.
"Artinya, komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, tidak mengelola rekening, tidak memerintahkan pembayaran, dan tidak mengambil keputusan bisnis sehari-hari," jelasnya.
Perkara Arief ini kembali menjadi perbincangan publik setelah hal serupa terjadi pada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Pusat, Kamis (26/2), Riva divonis bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,4 triliun.
Sebelumnya, putusan hakim sempat juga mengoyak rasa keadilan ketika memutuskan mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, terbukti bersalah dalam perkara korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022.
Namun, desakan publik membuat Ira Puspadewi bisa mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Harusnya kekacauan-kekacauan hukum semacam ini tidak boleh lagi terulang,” kata Mudzakkir mengingatkan. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi



