Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas nasional untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik lebaran 2026/1447 Hijriah, seiring proyeksi peningkatan mobilitas masyarakat pada periode angkutan hari raya.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa rekayasa lalu lintas nasional diterapkan sebagai instrumen pengendalian arus kendaraan untuk menjaga kelancaran perjalanan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memastikan keterpaduan sistem transportasi darat dan penyeberangan pada periode dengan tingkat pergerakan kendaraan tertinggi secara nasional.
Kebijakan ini disusun berdasarkan proyeksi kepadatan kendaraan serta evaluasi pelaksanaan arus mudik tahun-tahun sebelumnya, terutama pada ruas strategis Tol Trans Jawa dan akses menuju pelabuhan penyeberangan.
Pemerintah menetapkan rekayasa lalu lintas nasional Lebaran 2026 melalui penerapan sistem one way, contra flow, ganjil-genap, serta pembatasan operasional angkutan barang. Skema ini berlaku di ruas tol dan non-tol strategis yang diproyeksikan mengalami lonjakan volume kendaraan selama arus mudik 2026 dan arus balik Lebaran 2026.
1. Sistem Satu Arah (One Way)Arus Mudik
Baca Juga
- Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
- Periode Mudik Lebaran 2026 Didominasi Hujan, Cek Detailnya
- Jelang Mudik Lebaran 2026, Pertamina Jamin Stok BBM-LPG Aman
Sistem satu arah berlaku pada ruas jalan tol Jakarta–Cikampek KM 70 sampai dengan Semarang–Solo KM 421, mulai:
- Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
- Hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Sistem satu arah arah Jakarta diberlakukan pada ruas Semarang–Solo KM 421 sampai dengan Jakarta–Cikampek KM 70, mulai:
- Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
- Hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Skema ini difokuskan untuk meningkatkan kapasitas jalur utama Trans Jawa pada periode prediksi puncak arus mudik dan jadwal arus balik Lebaran.
2. Sistem Contra FlowPenerapan jalur pasang surut (tidal flow/contra flow) dilakukan di ruas tol Jakarta–Cikampek dan Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi dengan rincian sebagai berikut:
Arus Mudik
Tol Jakarta–Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 70 (Cikampek)
- Periode I:
Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB - Periode II:
Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
Arus Balik
- Tol Jakarta–Cikampek KM 70 sampai KM 47
Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB - Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai KM 8 (Cipayung)
Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
Contra flow diberlakukan secara situasional berdasarkan pantauan lalu lintas mudik di lapangan.
3. Sistem Ganjil-GenapArus Mudik
Berlaku pada:
- Tol Jakarta–Cikampek KM 47 sampai Semarang–Batang KM 414
- Tol Tangerang–Merak KM 31 sampai KM 98
Periode: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Berlaku pada:
- Semarang–Batang KM 414 sampai Jakarta–Cikampek KM 47
- Tol Tangerang–Merak KM 98 sampai KM 31
Periode: Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Ketentuan ganjil-genap dikecualikan untuk:
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan penyandang disabilitas
Selain rekayasa lalu lintas pada kendaraan pribadi, pemerintah juga menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode 13–29 Maret 2026.
Pembatasan berlaku untuk:
- Mobil barang tiga sumbu atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan
Kebijakan ini diterapkan di ruas tol dan non-tol di Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan guna mengurangi potensi hambatan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Prediksi Puncak Arus Mudik 2026Kapolri Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus mudik 2026 terjadi dalam dua periode pada Maret.
“Prediksi puncak arus mudik ini kemungkinan terjadi pada tanggal 14 sampai dengan 15 Maret. Sementara prediksi puncak arus mudik kedua ada pada tanggal 18 hingga 19 Maret,” kata Sigit di PTIK, Jakarta, Senin (3/2/2026).
Lonjakan kendaraan umumnya terjadi pada siang hingga malam hari setelah jam kerja berakhir, dengan dominasi kendaraan pribadi menuju Tol Trans Jawa serta akses pelabuhan penyeberangan seperti Merak dan Bakauheni.
Secara keseluruhan, rekayasa lalu lintas nasional Lebaran 2026 dirancang sebagai sistem pengendalian terpadu untuk mengurai kepadatan arus mudik 2026 dan arus balik Lebaran 2026 di titik-titik krusial. Penerapan sistem one way, contra flow, ganjil-genap, serta pembatasan angkutan barang menjadi instrumen utama dalam menjaga kelancaran distribusi kendaraan secara nasional.





