Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta pendalaman pasal KUHAP terkait isu keagamaan sensitif demi kejelasan.
  • Pertemuan dengan MUI pada Rabu (4/3/2026) membahas implementasi KUHP/KUHAP baru dan MoU Kemenag-MUI.
  • Penting menyelaraskan perspektif hukum adat dan agama, serta melibatkan ulama daerah dalam perumusan panduan implementasi.

Suara.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai masih perlu pendalaman, terutama pasal-pasal yang bersinggungan dengan isu keagamaan seperti aliran sesat, penodaan agama, dan radikalisme.

Hal itu disampaikan Nasaruddin saat menerima Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, dalam pertemuan yang membahas pengawalan implementasi KUHP dan KUHAP baru serta rencana nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan MUI, Rabu (4/3/2026).

“Kita perlu menyisir pasal-pasal KUHAP yang bisa dielaborasikan lebih dalam. Saya lihat terkadang terlalu singkat dan berpotensi multitafsir,” kata Nasaruddin dalam keterangannya.

Ia menilai isu-isu sensitif membutuhkan kejelasan definisi dan kriteria dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Misalnya soal aliran sesat. Siapa yang berhak menyatakan, apa definisinya, apa kriterianya? Begitu juga dengan penistaan agama dan radikalisme. Ini perlu kejelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.

Nasaruddin juga menekankan pentingnya menyelaraskan perspektif antara hukum adat dan hukum agama dalam implementasi aturan pidana yang baru.

“Kita perlu perhatikan hukum itu dilihat dari perbedaan hukum adat dan hukum agama. Jadi fokusnya akan dititikberatkan ke mana? Perspektif ini harus disamakan,” katanya.

Ia mengusulkan digelarnya forum dengar pendapat dengan organisasi-organisasi di daerah guna merumuskan panduan bersama atau “benang merah” dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin turut menyinggung peran strategis ulama dan umarah dalam tata kelola hukum nasional.

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

“Kemenag sebagai umarah. Jadi kita perlu tegaskan peran ulama dan umarah. Kerja sama atau kesepahaman ini bisa menjadi media dakwah,” ujarnya.

Terkait rencana penandatanganan MoU antara Kementerian Agama dan MUI, Nasaruddin menilai kerja sama tersebut penting untuk membangun ekosistem implementasi hukum pidana yang baru.

“MoU ini sangat penting bukan hanya bagi kedua lembaga, tetapi juga bagi komponen bangsa lain untuk membentuk ekosistem KUHAP dan KUHP yang baru,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Wahidudin Adam, menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dan audiensi dengan unit terkait di Kementerian Agama mengenai tindak pidana keagamaan dan kepercayaan dalam KUHP dan KUHAP.

“Kami melihat perlu adanya sosialisasi kepada para ulama di daerah mengenai ketentuan tindak pidana keagamaan, termasuk tata cara penyusunan perda tentang hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Nasib IHSG Hingga Rupiah Terancam Perang AS Vs Iran
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
iPhone 17 Pro Max Sudah Ramai Dijual Lagi Walau Baru 5 Bulan Rilis
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Viral Oknum TNI Todongkan Pistol ke Driver Online di Serpong, Begini Kronologinya!
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Ketua Komite III DPD RI Dorong Penguatan Edukasi dan Regulasi Perlindungan Atlet
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Arteta: Arsenal Harus Dominasi Laga Kontra Brighton
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.